Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Memotong Rambut saat Puasa, Boleh atau Tidak?
12 Maret 2024 21:26 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bulan suci Ramadan adalah bulan di mana dinantikan oleh umat muslim seluruh dunia setiap tahunnya. Saat bulan suci tiba, banyak pertanyaan mengenai berbagai amalan berpuasa. Salah satunya hukum memotong rambut saat puasa.
ADVERTISEMENT
Pertanyaan tersebut banyak dicari oleh perempuan. Hal ini disebabkan karena adanya kekhawatiran saat memotong rambut pada siang hari dapat membatalkan atau mengurangi keberkahan berpuasa.
Hukum Memotong Rambut saat Puasa
Pada bulan Ramadan, seluruh umat muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Tentunya melaksanakan secara khusyuk dan sempurna.
Salah satunya mencari tahu mengenai hal apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama berpuasa.
Pertanyaan yang sering dicari oleh perempuan atau laki-laki saat memasuki bulan Ramadan adalah hukum memotong rambut saat puasa. Dikutip dari buku Hadzihi Ajwibati Fi Masa'ili Ummatin Nabi karya Amrullah Samman (2020), hukum memotong rambut saat puasa adalah boleh.
Hal ini juga dijelaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz yang pernah menjabat sebagai ketua umum al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta’ wad Da’wah wal Irsyad (Komite Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi).
ADVERTISEMENT
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu sebagai berikut.
1. Makan dan Minum
Salah satu hal yang paling mendasar yang dapat membatalkan puasa adalah makan atau minum dengan sengaja selama waktu puasa.
2. Hubungan Intim
Berhubungan intim antara suami dan istri selama waktu puasa juga dapat membatalkan puasa. Puasa pada hari tersebut harus diganti di hari lain.
3. Muntah dengan Sengaja
Jika seseorang memuntahkan makanan atau minuman dengan sengaja, maka hal ini dapat membatalkan puasa.
4. Haid dan Nifas
Wanita yang sedang mengalami haid atau nifas (pasca persalinan) diharapkan untuk tidak berpuasa selama periode tersebut. Puasa yang terlewatkan harus diganti di hari-hari lain setelah kondisi tersebut selesai.
5. Hilang Akal
Kehilangan akal atau kesadaran, baik karena tidur yang dalam atau pengaruh obat-obatan, dapat membatalkan puasa. Puasa harus diganti jika seseorang kehilangan kesadaran tanpa sengaja.
ADVERTISEMENT
6. Menelan Benda Asing
Menelan benda asing dengan sengaja, seperti pasir atau batu, dapat membatalkan puasa.
7. Menyengaja Muntah
Muntah yang disengaja, seperti dalam kasus ingin mengurangi berat badan, dapat membatalkan puasa.
Demikian penjelasan mengenai hukum memotong rambut saat puasa. Hukumnya adalah boleh, karena tidak membatalkan puasa. (Umi)