Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Hukum Menangis saat Puasa Ramadan
21 Maret 2024 17:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menangis adalah hal wajar yang dapat dialami oleh seorang umat Islam. Lantas, bagaimanakah apa hukum menangis saat puasa Ramadan?
ADVERTISEMENT
Walaupun dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 sudah tegas dikatakan bahwa yang membatalkan puasa adalah makan, minum, dan bersenggama, tetapi tidak ada salahnya untuk mengetahui berbagai hukum puasa yang mungkin saja membuat umat bertanya-tanya.
Apa Hukum Menangis saat Puasa?
Allah telah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa, sebagai berikut.
اُحِلَّ لَـکُمۡ لَيۡلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَآٮِٕكُمۡؕ هُنَّ لِبَاسٌ لَّـكُمۡ وَاَنۡـتُمۡ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ؕ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّکُمۡ كُنۡتُمۡ تَخۡتَانُوۡنَ اَنۡفُسَکُمۡ فَتَابَ عَلَيۡكُمۡ وَعَفَا عَنۡكُمۡۚ فَالۡـــٰٔنَ بَاشِرُوۡهُنَّ وَابۡتَغُوۡا مَا کَتَبَ اللّٰهُ لَـكُمۡ وَكُلُوۡا وَاشۡرَبُوۡا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَـكُمُ الۡخَـيۡطُ الۡاَبۡيَضُ مِنَ الۡخَـيۡطِ الۡاَسۡوَدِ مِنَ الۡفَجۡرِؕ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيۡلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوۡهُنَّ وَاَنۡـتُمۡ عٰكِفُوۡنَ فِى الۡمَسٰجِدِؕ تِلۡكَ حُدُوۡدُ اللّٰهِ فَلَا تَقۡرَبُوۡهَا ؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُوۡنَ
ADVERTISEMENT
Uhilla lakum lailatas-siyamir-rafasu ila nisa'ikum, hunna libasul lakum wa antum libasul lahunn(a), alimallahu annakum kuntum takhtanuna anfusakum fataba alaikum wa afa ankum, fal-ana basyiruhunna wabtagu ma kataballahu lakum, wa kulu wasyrabu hatta yatabayyana lakumul-khaitul-abyadu minal-khaitil-aswadi minal-fajr(i), summa atimmus-siyama ilal-lail(i), wa la tubasyiruhunna wa antum akifuna fil-masajid(i) tilka hududullahi fala taqrabuha, kazalika yubayyinullahu ayatihi lin-nasi laallahum yattaqun
ADVERTISEMENT
Ayat tersebut dapat selalu menjadi pegangan untuk ketentuan batalnya puasa dan hukum-hukum yang berkembang karena mengikuti perkembangan zaman. Hukum yang berkembang itu seperti apa hukum menangis saat puasa Ramadan.
M. Quraish Shihab dalam bukunya M. QURAISH SHIHAB MENJAWAB 1001 Soal Keislaman Yang patut Anda Ketahui, M Quraish Shihab (2008), menyatakan menangis yang disebabkan oleh apa saja tidak membatalkan puasa.
Jika umat Islam menangis terharu karena mengingat dosa-dosa atau prihatin melihat penderitaan orang lain atau mengingat kebesaran Allah Swt., maka yang demikian itu justru memperoleh ganjaran atau pahala.
Pedoman hukum menangis ditegaskan oleh Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Rawdah at-Thalibin, yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Maka sama seperti celak untuk mata, menangis tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk dari memasukkan sesuatu sampai rongga bagian dalam tubuh (jauf).
Baca Juga: Hukum Memakai Softlens saat Puasa Ramadan
Itulah uraian jawaban dari pertanyaan apa hukum menangis saat puasa. Sekarang tidak perlu khawatir lagi apabila menangis saat melaksanakan ibadah puasa Ramadan. (ARD)