Konten dari Pengguna

Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa Ramadhan untuk Hidangan Buka Puasa

Berita Terkini
Penulis kumparan
12 April 2023 17:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum mencicipi makanan saat puasa Ramadhan. Foto: Pexels/Juan Pablo Serrano Arenas
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum mencicipi makanan saat puasa Ramadhan. Foto: Pexels/Juan Pablo Serrano Arenas
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ramadhan adalah bulannya ibadah puasa. Puasa sendiri merupakan ibadah menahan hawa dan nafsu dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, termasuk juga menahan makan. Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimanakah hukum mencicipi makanan saat puasa Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Untuk menjawab pertanyaan yang satu ini, artikel kali ini akan menjelaskan secara singkat hukum dari permasalahan tersebut. Sehingga, tidak lagi menjadi kebingungan dalam menjalankan ibadah puasa secara benar.

Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa Ramadhan

Ilustrasi hukum mencicipi makanan saat puasa Ramadhan. Foto: Pexels/Thirdman
Dalam menyiapkan hidangan makanan untuk puasa, kita perlu mengetahui bagaimana rasa dari masakan yang dibuat. Apakah itu sudah pas, kurang asin atau kurang bumbu lainnya.
Akan tetapi, dalam agama Islam, kita dilarang untuk makan selama menunaikan ibadah puasa. Padahal makanan tersebut digunakan untuk santapan buka puasa.
Dr. Muh. Hambali, M.Ag. dalam bukunya Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian (2017: 302), orang yang berpuasa, baik laki-laki maupun perempuan boleh mencicipi makanan jika ada kebutuhan.
Kebolehan ini didasarkan sebuah dalil dari Ibnu Abbas,
ADVERTISEMENT
“Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan puasa, selama tidak sampai ke tenggorokan” (HR. Bukhari secara mu’allaq dalam kitab Fathul Bari 4/145)
Namun yang perlu digaris bawahi adalah cara mencicipinya yakni dengan meletakkan makanan di ujung lidah, dirasakan, kemudian dikeluarkan, dan tidak ditelan sedikitpun.
Jika kita tidak sengaja menelan makanan yang dicicipi maka puasa tetap sah, dan tidak wajib qadha. Kita harus tetap melanjutkan puasa. Ini berdasarkan dalil yang menunjukkan dimaafkannya orang yang lupa dalam pelaksanaan syariat.
Allah SWT bersabda :
رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ
“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah…” (QS. Al-Baqarah: 286)
Selain itu, disebutkan dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda :
ADVERTISEMENT
“Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155)
Dari dalil-dalil di atas, kita dapat mengetahui bahwa tidaklah mengapa untuk mencicipi makanan saat berpuasa. Namun tetap perlu berhati-hati sehingga tidak sampai tertelan sampai kerongkongan. Demikian hukum mencicipi makanan saat puasa Ramadhan. Semoga makin tahu.(MZM)