Konten dari Pengguna

Hukum Mendengarkan Musik saat Puasa di Bulan Ramadan

Berita Terkini
Penulis kumparan
19 Maret 2024 20:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukum mendengarkan musik saat puasa. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Tirachard Kumtanom
zoom-in-whitePerbesar
Hukum mendengarkan musik saat puasa. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Tirachard Kumtanom
ADVERTISEMENT
Dalam agama Islam, Ramadan dianggap sebagai bulan suci yang penuh dengan berkah dan kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Untuk membantu ibadah, hukum mendengarkan musik saat puasa di bulan Ramadan perlu diketahui.
ADVERTISEMENT
Puasa itu sendiri merupakan bentuk ibadah yang melibatkan tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menjauhi segala hal yang dapat membatalkan puasa. Dalam hal ini, penting bagi umat Muslim untuk memahami bahwa hukum mendengarkan musik.

Hukum Mendengarkan Musik saat Puasa

Hukum mendengarkan musik saat puasa. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/jonas mohamadi
Mengutip dari buku Mengasingkan Diri (Uzlah) dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar: Seri Ringkasan Ihya' Ulumuddin, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, (2021), hukum mendengarkan musik saat puasa telah banyak diperdebatkan oleh para ulama.
Beberapa ulama berpendapat bahwa mendengarkan musik dianggap makruh bahkan haram, sedangkan yang lain membolehkannya.
Pandangan yang membolehkan mendengarkan musik didasarkan pada penafsiran ulama terkemuka seperti Imam Al-Haramain, Imam Al-Ghazali, Imam Ar Rafi'i, dan Abu Bakar bin Al Arabi.
ADVERTISEMENT
Ulama-ulama tersebut merujuk pada pendapat sebagian sahabat Nabi, para tabi'in, dan beberapa imam mujtahid yang memperbolehkan hal tersebut.
Salah satu argumentasi yang digunakan untuk mendukung pendapat yang membolehkan mendengarkan musik adalah bahwa tidak ada ayat Alquran atau hadis babi yang secara spesifik melarang musik.
Imam Al-Ghazali, dalam karyanya Kitab Ihya Ulumuddin, menegaskan bahwa mendengarkan musik dapat dibandingkan dengan mendengarkan suara benda mati atau suara hewan.
Apabila musik tersebut mengandung kebaikan, maka hukumnya adalah halal. Namun, sebaiknya dihindari jika musik tersebut mengandung pesan yang kurang baik atau dapat memicu perbuatan maksiat.
Dalam konteks puasa Ramadan, penting bagi umat Muslim untuk memahami bahwa puasa bukan hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menjaga kesucian hati dan perilaku.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, jika mendengarkan musik dapat mengganggu konsentrasi ibadah atau memicu perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, sebaiknya dihindari. Kesadaran akan tujuan utama puasa, yaitu mendekatkan diri kepada Allah dan meningkatkan keimanan, harus tetap diutamakan.
Itulah hukum mendengarkan musik saat puasa di bulan Ramadan. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, umat Muslim dianjurkan untuk bertindak dengan bijak dalam mendengarkan musik saat berpuasa sesuai dengan tujuan ibadah. (RIZ)