Hukum Tetes Mata saat Puasa Ramadan

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
18 Maret 2024 17:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum tetes mata saat puasa. Sumber: towfiqu barbhuiya/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum tetes mata saat puasa. Sumber: towfiqu barbhuiya/unsplash
ADVERTISEMENT
Aktivitas di luar ruangan terkadang membuat mata perih dan mengharuskan untuk menggunakan obat tetes mata demi meringankannya. Lantas, untuk umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, bagaimana hukum tetes mata saat puasa Ramadan?
ADVERTISEMENT
Puasa Ramadan memiliki ketentuan-ketentuan yang harus dijalani dan juga harus dihindari. Umat Islam tentu bertanya-tanya bagaimana hukum dari suatu kondisi, apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak, seperti menggunakan obat tetes mata.

Hukum Tetes Mata saat Puasa

Ilustrasi hukum tetes mata saat puasa. Sumber: vanessa bumbeers/unsplash
Meneteskan obat ke dalam mata pada saat berpuasa memungkinkan dapat menyebabkan masuknya sesuatu ke dalam perut. Akan tetapi, yang masuk ke dalam perut bukanlah makanan (atau zat makanan) dan minuman.
Setelah pengobatan tetes mata dilakukan, orang yang bersangkutan tidak merasakan kebugaran badan, kenyang, dan sebagainya. Oleh karena itu, mengutip dari buku Berislam di Era Milenial, Khoirul Anwar (2022), hukum tetes mata saat puasa diperbolehkan, yakni tidak membatalkan puasa.
Alasannya, mata bukan bagian dari rongga, perut, atau lambung (jauf) dan tidak memiliki saluran ke tenggorokan. Hukum menggunakan obat tetes mata ini disamakan dengan menggunakan celak.
ADVERTISEMENT
Zakaria Al-Anshariy, pakar fikih madzhab Syafi'i dalam kitabnya, Asna al-Mathalib fi Syarh Raudl ath-Thalib mengatakan:
Selain itu, ada hadis yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad Saw. pernah menggunakan celak ketika sedang berpuasa, yaitu:
Kendati hadis ini oleh al-Baihaqi dinilai lemah (dla'if), tetapi menurutnya dan menurut dua pakar fikih madzhab Syafi'i, Zakariyya Al-Anshariy dan an-Nawawi isinya dapat diamalkan, yakni boleh menggunakan celak pada siang Ramadan dan tidak makruh.
ADVERTISEMENT
Penyamaan penggunaan celak dengan penggunaan obat tetes mata ini karena termasuk hukum persoalan baru yang belum terjadi pada masa lampau (al-masa'il al-haditsah) terhadap masalah yang sudah dibahas.
Itulah uraian tentang hukum tetes mata saat puasa Ramadan. Jika mata perih, kini sudah tidak ragu lagi untuk menggunakan obat tetes mata saat puasa Ramadan. (ARD)