Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa di Siang Hari
14 Maret 2024 17:59 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 23 April 2024 16:15 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mengisi waktu saat berpuasa dapat dilakukan dengan berbagai macam aktivitas. Misalnya, menonton film. Namun, apabila saat menonton film tidak sengaja menonton adegan vulgar, bagaimana hukum menonton film dewasa saat puasa di siang hari?
ADVERTISEMENT
Umat Islam tentu bertanya-tanya apakah puasanya batal atau tidak jika tidak sengaja ataupun malah dengan sengaja, menonton film dewasa. Perkara seperti ini perlu diketahui agar umat Islam dapat beribadah puasa dengan lancar sesuai ketentuan.
Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa di Siang Hari
Menonton film dewasa tentu dapat menimbulkan syahwat yang memicu nafsu atau keinginan bersetubuh. Islam melihat sesuatu yang menimbulkan syahwat, seperti menonton film dewasa, sudah masuk ke dalam kategori zina majazi.
Mengutip buku Hukum Pidana Islam, Dr. Mardani (2019), mengenai hal yang memicu untuk berbuat zina, seperti melihat, itu merupakan zina yang bersifat majazi (kiasan).
Namun, sesuai kaidah yang berlaku, melihat sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa . Hal-hal yang dapat membatalkan puasa telah dijelaskan dalam Alquran Al-Baqarah ayat 187.
ADVERTISEMENT
اُحِلَّ لَـکُمۡ لَيۡلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَآٮِٕكُمۡؕ هُنَّ لِبَاسٌ لَّـكُمۡ وَاَنۡـتُمۡ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ؕ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّکُمۡ كُنۡتُمۡ تَخۡتَانُوۡنَ اَنۡفُسَکُمۡ فَتَابَ عَلَيۡكُمۡ وَعَفَا عَنۡكُمۡۚ فَالۡـــٰٔنَ بَاشِرُوۡهُنَّ وَابۡتَغُوۡا مَا کَتَبَ اللّٰهُ لَـكُمۡ وَكُلُوۡا وَاشۡرَبُوۡا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَـكُمُ الۡخَـيۡطُ الۡاَبۡيَضُ مِنَ الۡخَـيۡطِ الۡاَسۡوَدِ مِنَ الۡفَجۡرِؕ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيۡلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوۡهُنَّ وَاَنۡـتُمۡ عٰكِفُوۡنَ فِى الۡمَسٰجِدِؕ تِلۡكَ حُدُوۡدُ اللّٰهِ فَلَا تَقۡرَبُوۡهَا ؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُوۡنَ
Uhilla lakum lailatas-siyamir-rafasu ila nisa'ikum, hunna libasul lakum wa antum libasul lahunn(a), alimallahu annakum kuntum takhtanuna anfusakum fataba alaikum wa afa ankum, fal-ana basyiruhunna wabtagu ma kataballahu lakum, wa kulu wasyrabu hatta yatabayyana lakumul-khaitul-abyadu minal-khaitil-aswadi minal-fajr(i), summa atimmus-siyama ilal-lail(i), wa la tubasyiruhunna wa antum akifuna fil-masajid(i) tilka hududullahi fala taqrabuha, kazalika yubayyinullahu ayatihi lin-nasi laallahum yattaqun
ADVERTISEMENT
Pendapat ulama Imam An-Nawawi, dalam Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin menjelaskan bahwa, "sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal."
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, hukum menonton film dewasa saat puasa di siang hari adalah tidak membatalkan puasa. Namun, karena melihat film dewasa termasuk majazi, maka sedapat mungkin menghindari perkara tersebut apalagi dengan sengaja.
Zina majazi perlu dihindari karena dapat berujung kepada zina hakiki yang kemudian jika keluar sperma akibat berhubungan suami-istri maka dapat membatalkan puasa.
Seperti yang dijelaskan kembali oleh Imam An-Nawawi, dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, "yang menjadi pertimbangan adalah sejauhmana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme."
Demikian penjelasan hukum menonton film dewasa saat puasa di siang hari. Tujuan paling utama dari beribadah puasa adalah pengendalian diri. Selalu hindari hal-hal yang dapat memicu perkara yang dapat membatalkan puasa seperti zina majazi. (ARD)
ADVERTISEMENT