Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Hukum Menghirup Inhaler saat Puasa menurut Islam
13 Maret 2024 17:20 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Inhaler adalah alat kesehatan kecil untuk mengirimkan obat flu langsung ke paru-paru melalui pernapasan. Umat Islam kerap bertanya-tanya jika saat puasa Ramadan terkena flu, menghirup inhaler apakah membatalkan puasa Ramadan yang sedang dijalani atau tidak.
ADVERTISEMENT
Kondisi sakit flu saat Ramadan tentu mengganggu. Umat Islam hanya dapat meminum obat saat sahur dan berbuka saja. Inhaler adalah obat untuk meringankan flu yang dapat dihirup kapan saja, tetapi bagaimanakah hukum menggunakan inhaler saat puasa.
Menghirup Inhaler Apakah Membatalkan Puasa?
'Ain atau wujud benda yang membatalkan puasa ada bermacam-macam. Apabila terkait hidung dan mulut, 'ain dapat berupa makanan, minuman, obat, atau benda yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan.
Aroma tidak termasuk 'ain. Diperjelas oleh para ulama bahwa menghirup aroma tidak termasuk yang membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma masakan, parfum, dan lain sebagainya.
Syekh Abdurrahman Ba'alawi dalam Bughyatul Mustarsidin menyebutkan:
ADVERTISEMENT
Menjawab pertanyaan, menghirup inhaler apakah membatalkan puasa? Dengan mengutip buku Kitab Fikih Sehari-hari, A.R. Shohibul Ulum (2022), menghirup inhaler tidak membatalkan puasa sekalipun hal itu disengaja.
Inhaler bukan termasuk wujud ('ain), tetapi adalah rasa dari uap atau asap. Penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa karena tidak punya pengaruh pada perut. Artinya, orang yang menggunakan inhaler tidaklah kenyang atau semakin kuat.
Ketika umat Islam flu saat bulan Ramadan, kemudian menghirup inhaler, sudah jelas hukum puasanya tidak batal. Namun, apabila tanpa ada keperluan atau sudah sembuh dari flu dan tidak membutuhkan inhaler, maka hukumnya menjadi makruh.
Makruh tentunya adalah sesuatu hal yang seharusnya ditinggalkan agar mendapat pahala.
Diingatkan kembali dalam Tanwirul Qulub bahwa kemakruhan puasa, yaitu antara lain mencium (membaui) aroma, karena masuk darinya sesuatu, kecuali bila ada keperluan, seperti inhaler untuk flu maka tidak makruh. Namun, bila tidak ada keperluan, maka menjadi makruh.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Hukum Puasa Setengah Hari menurut Ulama
Jadi, dari pertanyaan menghirup inhaler apakah membatalkan puasa Ramadan , jawabannya adalah tidak membatalkan. Namun, apabila sudah sembuh dari flu, sedapat mungkin untuk tidak menggunakan inhaler karena dapat menjadi makruh. (ARD)