Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
Konten dari Pengguna
Hukum Menelan Dahak saat Puasa yang Perlu Setiap Muslim Ketahui
11 Maret 2024 17:23 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hukum menelan dahak saat puasa merupakan salah satu pengetahuan penting bagi setiap muslim. Pengetahuan tersebut termasuk penting sebab ada menelan yang tidak membatalkan puasa dan ada pula menelan yang membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT
Dua hukum tersebut mempunyai penjelasan masing-masing. Salah satu contoh adalah puasa batal jika dahak sudah berada di atas tenggorokan dan mampu dikeluarkan, tetapi tidak dikeluarkan sehingga dahak kembali tertelan akibat lalai (ceroboh).
Hukum Menelan Dahak saat Puasa
Dahak merupakan lendir yang biasa muncul dari kerongkongan atau jalan pernapasan manusia. Setiap manusia biasa memiliki dahak ketika dalam keadaan sakit ringan, seperti batuk ringan atau pilek.
Walaupun termasuk kondisi yang biasa atau umum terjadi, setiap muslim hendaknya berhati-hati dengan keadaan dahak. Kehati-hatian itu menjadi lebih penting saat melaksanakan ibadah puasa wajib Ramadan.
Salah satu alasan penting dari kehati-hatian tersebut adalah karena ada hukum menelan dahak saat puasa. Berikut dua hukum mengenai menelan dahak saat puasa.
ADVERTISEMENT
1. Membatalkan Puasa
Dikutip dari laman NU Online, jatim.nu.or.id, dalam mazhab Syafi’i, penjelasan tentang tertelannya ingus ke bagian dalam ketika ingus sudah sampai di banguan luar hukumnya tergantung dengan kondisi .
Jika ingus atau dahak sudah berada di atas tenggorokan (bagian luar) dan seseorang yang mengalaminya mampu mengeluarkan, tetapi tidak melakukannya sehingga dahak kembali tertelan, maka puasanya batal. Hal itu adalah kecerobohan.
Ceroboh karena seharusnya sudah dapat mengeluarkan dahak, tetapi tidak mengeluarkan sehingga dahak kembali tertelan. Jadi, jelas bahwa puasanya batal akibat kecerobohan dalam mengatasi dahak yang sebenarnya sudah keluar.
2. Tidak Membatalkan Puasa
Dahak atau ingus juga bisa saja tidak membatalkan puasa. Hal itu terjadi jika dahak sudah berada di bagian luar, tetapi tidak dapat dikeluarkan karena terlalu cepat turun kembali ke dalam atau tertelan tanpa sengaja.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan dua hukum tersebut, jelas bahwa letak perbedaan antara batal dan tidak batal terletak pada unsur kesengajaan serta kesanggupan mengeluarkan dahak. Jika tidak sengaja, tidak masalah. Jika sengaja atau ceroboh maka puasa batal.
Namun, pendapat lain ada yang menjelaskan bahwa menelan dahak saat puasa itu jelas batal. Dikutip dari buku Kumpulan Tanya Jawab Keagamaan, Afif, dkk. (2015: 2370), menurut Sunde Pati, menelan dahak bagi yang puasa ada dua pendapat, batal dan tidak batal yang sahih adalah batal. Wallahu a’lam bishawab.
Demikian menjadi jelas bahwa hukum menelan dahak saat puasa merupakan pengetahuan penting bagi setiap muslim sebab berkaitan dengan batal atau tidaknya puasa. Semoga Allah Swt. senantiasa menolong hamba-Nya untuk puasa secara sah. (AA)
ADVERTISEMENT