Konten dari Pengguna

Hukum Mengadakan Walimatus Safar terkait Pelaksanaan Haji

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum Mengadakan Walimatus Safar. Sumber: Unsplash/Rachid Oucharia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Mengadakan Walimatus Safar. Sumber: Unsplash/Rachid Oucharia

Hukum mengadakan walimatus safar terkait pelaksanaan haji diperbolehkan menurut ajaran Islam. Namun, setiap orang yang mengadakan walimatus safar perlu mengusahakan diri untuk menghindar dari perilaku ria.

Selain itu, walimatus safar juga harus mengedepankan ajaran Islam. Beberapa di antaranya adalah memanjatkan doa dan memohon perlindungan hanya kepada Allah Swt.

Hukum Mengadakan Walimatus Safar

Ilustrasi Hukum Mengadakan Walimatus Safar. Sumber: Unsplash/Abdullah Haidar Affa

Walimatus safar merupakan salah satu kegiatan yang memiliki kaitan dengan ibadah haji. Beberapa masyarakat muslim di Indonesia kerap mengadakan kegiatan tersebut menjelang keberangkatan haji atau setelah pulang dari ibadah haji.

Keadaan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai hukum mengadakan walimatus safar. Islam memperbolehkan mengadakan walimatus safar, tetapi tidak mewajibkannya karena walimatus safar bukan termasuk syarat wajib atau rukun haji.

Kenyataannya, upacara walimatus safar perihal kepergian jemaah haji bukan sekedar tradisi lokal. Dikutip dari buku Perjalanan Religi Haji dan Umroh Pasca Pandemi Covid-19, Thohari (2023: 4), upacara walimahan itu merupakan sunah yang dilaksanakan umat Islam sejak masa Rasulullah saw.

Walimatul haji atau acara trasyakuran setelah seseorang pulang dari perjalanan jauh termasauk yang disunahkan. Namun, orang yang mengadakan walimatus safar harus berhati-hati dari perilaku ria yang kerap muncul dalam hati manusia.

Walimatus Safar Harus Selaras dengan Ajaran Agama

Ilustrasi Hukum Mengadakan Walimatus Safar. Sumber: Unsplash/MATAQ Darul Ulum

Islam memang memperbolehkan walimatus safar. Banyaknya masyarakat Indonesia yang mengadakan kegiatan tersebut kerap membuat walimatus safar tampak seperti tradisi atau budaya lokal.

Hal itu bukan masalah, tetapi masyarakat muslim tetap harus mengusahakan kegiatan walimatus safar yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Contohnya adalah tetap memanjatkan doa dan memohon perlindungan kepada Allah Swt.

Beberapa hal yang juga perlu diperhatikan, yaitu:

  • Mengadakan walimatus safar bersama ustaz agar kegiatan memiliki manfaat serta mendapat tuntutan dari orang yang lebih memahami agama.

  • Tidak melibatkan unsur-unsur tradisi yang riskan dengan perilaku menyekutukan Allah Swt. dalam walimatus safar.

  • Tidak menjadikan walimatus safar sebagai tolok ukur sah atau tidaknya haji seseorang karena walimatus safar itu sunah.

Baca juga: Perbedaan Rukun dan Wajib Haji yang Perlu Diketahui

Jadi, hukum mengadakan walimatus safar terkait pelaksanaan haji diperbolehkan. Guna mendapatkan penjelasan yang lebih terperinci, umat muslim perlu belajar bersama ustaz atau guru agama Islam. Wallahu a’lam bishawab. (AA)