Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Menggantikan Puasa Orang Lain yang Masih Hidup menurut Ajaran Islam
20 Maret 2024 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pada kondisi tertentu, ada umat muslim yang tidak melaksanakan ibadah puasa, baik itu karena sakit, hamil, menyusui, atau kondisi lain. Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai hukum menggantikan puasa orang lain yang masih hidup dalam pandangan ajaran Islam.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, diketahui bahwa meninggalkan puasa Ramadan adalah hal yang diperbolehkan. Namun, orang tersebut tetap harus mengganti ibadah puasa Ramadannya di kemudian hari. Baik dengan mengqadha maupun membayar fidyah puasa.
Hukum Menggantikan Puasa Orang Lain yang Masih Hidup
Mengutip dari buku Fiqih Sunnah 2, Sayyid Sabiq (2017:229), hukum menggantikan puasa orang lain yang masih hidup adalah tidak boleh. Akan tetapi, seseorang dalam keadaan tertentu dapat mengganti puasa yang ditinggalkannya dengan membayar fidyah.
Keadaan yang dimaksud ini adalah mengidap penyakit yang menurut dokter tidak akan sembuh dan apabila dipaksakan berpuasa, maka dapat memperparah kondisi penyakitnya. Selain itu, orang yang sudah lanjut usia juga termasuk ke dalam kelompok ini.
Allah Swt. berfirman dalam Surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ayat tersebut, bisa dipahami bahwa apabila seseorang dalam keadaan sakit atau berada dalam perjalanan, sehingga merasa berat untuk berpuasa, maka boleh mengganti kewajiban puasanya di lain hari.
Kemudian apabila ia tidak mampu menggantinya di lain hari karena udzur syar’i, maka bisa mengganti puasa yang ditinggalkan dengan cara membayar fidyah, yakni memberi makan orang miskin.
ADVERTISEMENT
Sementara hukum mengganti puasa orang lain yang masih hidup karena yang bersangkutan tidak sanggup mengganti utang puasanya, Islam memberi kemudahan dengan membayar fidyah. Jadi, bukan dengan orang lain yang menggantikan utang puasa pihak yang bersangkutan. (Anne)