Konten dari Pengguna

Hukum Menggarap Sawah Gadai dalam Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
3 Januari 2025 18:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Menggarap Sawah Gadai. Sumber: Pexels/Saturnus99
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Menggarap Sawah Gadai. Sumber: Pexels/Saturnus99
ADVERTISEMENT
Banyak yang tidak mengetahui hukum menggarap sawah gadai. Padahal, agama Islam telah mengatur hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Menggadaikan barang biasanya dilakukan jika membutuhkan dana yang cepat. Namun, sebelum melakukan hal tersebut, umat muslim perlu memahami hukumnya terlebih dahulu.

Penjelasan Hukum Menggarap Sawah Gadai dalam Islam

Ilustrasi Hukum Menggarap Sawah Gadai. Sumber: Pexels/Danangdkw
Dikutip dari buku Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer, Soemitra (2019), dalam bahasa Arab, gadai diistilahkan dengan rahn yang secara etimologi mengandung pengertian menggadaikan.
Secara istilah, gadai memiliki beberapa definisi. Salah satu definisinya dikemukakan dalam Fatwa DSN MUI No.25/DSN-MUI/III/2002. Rahn diartikan sebagai menahan barang sebagai jaminan atas utang.
Gadai adalah salah satu alternatif untuk mendapatkan uang. Nantinya, barang jaminan akan dikembalikan jika dana pinjaman telah dibayarkan sesuai jangka waktu yang disepakati.
Selain barang, tanah seperti sawah juga dapat digadai. Lantas, apakah ada hukum menggarap sawah gadai? Hakikat gadai adalah akad istitsaq. Istitsaq merupakan jaminan atas kepercayaan antara kedua belah pihak sehingga akad gadai sejatinya bukan untuk mendapatkan keuntungan.
ADVERTISEMENT
Sehingga, seseorang yang menghutangkan uang dan menerima titipan harta gadai tidak boleh memanfaatkan harta tersebut. Terdapat dua pendapat mengenai hal ini. Berikut penjelasannya.

1. Menurut Hanafiyah

Menurut mazhab Al-Hanafiyah, hukumnya adalah boleh jika memiliki izin dari pemilik harta atau tanah yang digadaikan. Landasan syariah dari hukum ini adalah logika kepemilikan.

2. Menurut Jumhur Ulama Selain Hanafiyah

Sementara itu, hukum menggarap sawah yang digadaikan menurut jumhur ulama selain Hanafiyah adalah mengharamkannya. Baik itu diizinkan maupun tidak diizinkan oleh pemiliknya. Hukum ini berdasarkan dalil Nabi Muhammad saw. berikut ini.
Rasulullah bersabda, “semua pinjaman yang melahirkan manfaat, maka hukumnya riba.”

Penjelasan Sistem Gadai

Ilustrasi Hukum Menggarap Sawah Gadai. Sumber: Pexels/Quang Nguyen Vinh
Sistem gadai dibagi menjadi dua, yakni konvensional dan syariah. Gadai konvensional adalah praktik gadai yang banyak dilakukan oleh masyarakat. Dalam praktik tersebut, nasabah akan dikenakan biaya dan bunga pinjaman.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, gadai syariah atau rahn adalah praktik gadai yang dilakukan sesuai dengan syariat agama Islam. Rukun gadai syariah antara lain sebagai berikut.
Terdapat dua pandangan hukum menggarap sawah gadai dalam agama Islam. Pertama terdapat ulama yang memperbolehkan. Namun, umumnya, ulama mengharamkan hal tersebut. (FAR)