Hukum Mengurus Jenazah dan Tata Caranya yang Benar

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam ajaran Islam, sudah dijelaskan secara rinci terkait dengan tata cara mengurus jenazah dari awal sampai akhir. Oleh karena itulah, setiap umat muslim diharapkan bisa memahami tata cara mengurus jenazah yang sesuai dengan syariat agama Islam. Lantas, sebenarnya bagaimana hukum mengurus jenazah dalam ajaran Islam?
Baca Juga: Pengertian Qiyas sebagai Salah Satu Sumber Hukum dalam Islam
Hukum Mengurus Jenazah
Mengutip dari laman jateng.kemenag.go.id, hukum mengurus jenazah dalam agama Islam adalah fardhu kifayah bagi seluruh umat muslim. Artinya, jika ada orang muslim yang meninggal dunia dan sudah ada perwakilan muslim lain yang merawat jenazahnya, maka akan gugur kewajiban mengurus jenazah tersebut bagi umat muslim yang lain.
Umumnya, merawat jenazah memang hanya dilakukan oleh orang-orang yang sudah terbiasa. Sebab, ada banyak sekali faktor yang memengaruhi orang-orang untuk tidak terlibat langsung dalam proses mengurung jenazah. Entah itu karena kurang tahu caranya, takut, atau bahkan memiliki trauma terhadap kematian.
Tata Cara Mengurus Jenazah
Adapun berbagai tata cara mengurus jenazah yang perlu Anda ketahui adalah sebagai berikut.
Pertama, Anda perlu menyiapkan berbagai peralatan antara lain tempat atau alas untuk memandikan jenazah, air secukupnya, sabun, air kapur barus, wangi-wangian, sarung tangan untuk memandikan, potongan atau gulungan kain kecil-kecil, kain basahan, serta handuk.
Petugas menggunakan sarung tangan terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan niat.
Setelah berniat, periksa terlebih dahulu kuku jenazah. Apabila panjang, hendaknya dipotong hingga memiliki ukuran panjang yang normal.
Kemudian periksa bulu ketiak dan dicukur bila panjang. Khusus untuk bulu kemaluan tidak boleh dicukur, karena termasuk dalam aurat besar.
Kepala jenazah diangkat sampai setengah duduk, lalu perutnya ditekan agar kotoran keluar semua dan siram seluruh tubuh jenazah hingga kotoran yang keluar dari dalam perut tidak ada yang menempel di tubuh jenazah.
Selanjutnya, bersihkan qubul (kemaluan depan) dan dubur (kemaluan belakang) jenazah agar tidak ada kotoran yang menempel di sekitar bagian tersebut. Kemudian membasuh jenazah dimulai dari anggota tubuh sebelah kanan, mulai dari kepala, leher, dada, perut, paha sampai kaki paling ujung.
Ketika membasuh jenazah, sambil dituangkan air ke tubuh jenazah, bagian tubuh jenazah juga digosok dengan menggunakan sarung tangan atau kain handuk yang halus.
Setelah jenazah dimandikan, kemudian petugas ‘mewudhui’ jenazah tersebut sebagaimana wudhu yang biasa dilakukan sebelum salat.
Setelah itu, petugas perlu membersihkan bibir jenazah, menggosok gigi dan kedua lubang hidung jenazah hingga bersih.
Selanjutnya, petugas menyela jenggot dan mencuci rambut jenazah menggunakan air perasan daun bidara, lalu sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk membasuh sekujur tubuh jenazah.
Terakhir, jenazah dikeringkan dengan handuk dan siap dikafani.
Demikian penjelasan singkat tentang hukum mengurus jenazah dan tata caranya. (Anne)
