Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Menikah dengan Saudara Jauh Menurut Agama Islam
23 April 2023 18:19 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Banyak orang berpendapat bahwa menikah adalah ibadah seumur hidup. Oleh sebab itu, kita harus melakukannya dengan sungguh-sungguh. Namun, ada beberapa hal yang harus kita tahu sebelum ke jenjang tersebut, seperti hukum menikah dengan saudara jauh.
ADVERTISEMENT
Nah, bila Anda belum memahaminya, simak ulasan berikut ini menurut agama Islam
Hukum Menikah dengan Saudara Jauh
Apa sebenarnya arti pernikahan itu? Berdasarkan buku Pernak-Pernik Pernikahan oleh Abdurrozaq Muhammad Ridho (2021:9), pernikahan menurut istilah bahasa mempunyai dua arti sekaligus yaitu bercampur dan sebuah hubungan ikatan yang bersifat mengikat.
Berdasarkan pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kita harus mempunyai niat yang sungguh-sungguh bila memutuskan untuk menikah karena ada sifat mengikat tersebut. Namun, niat tersebut akan sia-sia jika kita tidak tahu berbagai hukum tentang pernikahan.
Salah satu hukum yang perlu diketahui adalah hukum menikah dengan saudara jauh. Apakah Anda tahu hukumya? Ya, jawabannya adalah boleh dan sah.
Pernikahan saudara jauh pernah terjadi antara Sayyidah Fatimah dengan Sayyidina Ali bin Abi Thalib. Hal ini disebabkan Sayyifah Fatimah yang merupakan putri Rasulullah SAW adalah cicit dari Abdul bin Abi Muthalib. Sedangkan Sayyidina Ali bin Abi Thalib adalah cucu dari Abdul bin Abi Muthalib.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Berapa Minimal Usia Bisa Menikah?
Mahram, Orang yang Tidak Boleh Dinikahi
Meskipun menikahi saudara jauh itu diperbolehkan, namun Anda harus tetap berhati-hati karena ada mahram yang tidak boleh dinikahi. Berikut penjelasannya untuk para pria:
1. Mahram karena Pernikahan
Perkawinan bisa membentuk mahram sehingga ada beberapa orang yang tidak boleh dinikahi, yaitu menantu, mertua, dan anak-anak dari istri yang sudah dicampuri dan masuk dalam pemeliharaan
2. Mahram karena Sepersusuan
Saudara sepersusuan memang bisa menjadi mahram sehingga tidak boleh dinikahi. Namun, ibu yang menyusui ternyata juga menjadi mahram.
3. Mahram karena Keturunan
Mahram karena keturunan meiliputi ibu, anak, saudara dari ibu dan ayah, saudara kandung, hingga anak dari saudara kandung.
Demikian penjelasan hukum menikah dengan saudara jauh dalam Islam. Sekali lagi meskipun diperbolehkan, namun Anda tetap harus pastikan bahwa ikatan saudara tersebut tidak termasuk mahram. (LOV)
ADVERTISEMENT