Konten dari Pengguna

Hukum Menikahi Sepupu dari Ayah dalam Syariat Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
22 April 2023 19:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
illustrasi Hukum Menikahi Sepupu dari Ayah. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
illustrasi Hukum Menikahi Sepupu dari Ayah. Sumber: unsplash.com
ADVERTISEMENT
Pernikahan antar sepupu mungkin kurang lazim dalam budaya masyarakat Indonesia. Namun, agama Islam mengenal pernikahan antar sepupu. Lantas, bagaimana hukum menikahi sepupu dari ayah maupun ibu menurut syariat Islam?
ADVERTISEMENT

Hukum Menikahi Sepupu dari Ayah dalam Islam

illustrasi Hukum Menikahi Sepupu dari Ayah. Sumber: unsplash.com
Agama Islam mengajarkan bahwa memiliki pasangan dan menikah itu baik. Apalagi pernikahan adalah salah satu sarana menghindari zina, menjaga kehormatan, serta kesucian diri. Pernikahan umumnya lahir dari rasa suka dan tertarik pada seseorang.
Rasa suka terhadap seseorang merupakan perasaan yang sulit untuk dihindari. Tak jarang perasaan suka ini hadir pada saudara sepupu dalam keluarga sendiri. Sepupu sendiri merupakan anak dari paman atau bibi.
Untuk dapat memahami hukum menikahi sepupu dalam agama Islam, sebelumnya kita harus memahami konsep mahram terlebih dahulu. Dalam bahasa Arab sendiri, istilah Mahram berarti semua orang yang haram dinikahi karena sebab-sebab tertentu.
Terdapat dua kategori mahram, yaitu hurmah muabbadah (haram selamanya) dan hurmah muaqqatah (haram dalam waktu tertentu). Untuk hurmah muabbadah, penyebabnya adalah hubungan kekerabatan, permantuan, dan persusuan yang sama.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini Al-Qur’an surat An Nisa ayat 23 telah menjelaskan 7 perempuan yang haram dinikahi karena hubungan kekerabatan, yaitu:
ADVERTISEMENT
Namun, jika ditarik kesimpulan dari ayat di atas, saudara sepupu masih boleh dinikahi karena statusnya yang bukan merupakan mahram. Baik sepupu dari pihak ayah maupun ibu, tidak termasuk mahram sehingga diperbolehkan untuk menikah.
Dalam buku Islam Moderat dan Isu-isu Kontemporer (2019:184) karya Ayang Utriza Yakin, DEA, Ph.D, Rasulullah boleh menikahi sepupu perempuan, baik dari pihak ayah maupun pihak Ibu. Menurut Ibnu Katsir, hal ini merupakan jalan tengah antara Nasrani yang boleh menikahi kerabatnya hanya jika berjarak 7 kakek atau lebih dan Yahudi yang memperbolehkan menikahi keponakan perempuan baik dari saudara perempuan maupun saudara lelaki.
Hukum syariat Islam tentang apakah boleh menikahi saudara sepupu dari ayah maupun ibu sendiri berada di tengah-tengah antara ajaran Nasrani yang terlalu ketat dan Yahudi yang terlalu longgar, sehingga Allah melalui Rasulullah SAW memperbolehkan umat Islam menikah antara sepupu. Semoga informasi ini bermanfaat. (AGI)
ADVERTISEMENT