Hukum Menikahi Sepupu dari Ayah dalam Syariat Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernikahan antar sepupu mungkin kurang lazim dalam budaya masyarakat Indonesia. Namun, agama Islam mengenal pernikahan antar sepupu. Lantas, bagaimana hukum menikahi sepupu dari ayah maupun ibu menurut syariat Islam?
Hukum Menikahi Sepupu dari Ayah dalam Islam
Agama Islam mengajarkan bahwa memiliki pasangan dan menikah itu baik. Apalagi pernikahan adalah salah satu sarana menghindari zina, menjaga kehormatan, serta kesucian diri. Pernikahan umumnya lahir dari rasa suka dan tertarik pada seseorang.
Rasa suka terhadap seseorang merupakan perasaan yang sulit untuk dihindari. Tak jarang perasaan suka ini hadir pada saudara sepupu dalam keluarga sendiri. Sepupu sendiri merupakan anak dari paman atau bibi.
Untuk dapat memahami hukum menikahi sepupu dalam agama Islam, sebelumnya kita harus memahami konsep mahram terlebih dahulu. Dalam bahasa Arab sendiri, istilah Mahram berarti semua orang yang haram dinikahi karena sebab-sebab tertentu.
Terdapat dua kategori mahram, yaitu hurmah muabbadah (haram selamanya) dan hurmah muaqqatah (haram dalam waktu tertentu). Untuk hurmah muabbadah, penyebabnya adalah hubungan kekerabatan, permantuan, dan persusuan yang sama.
Dalam hal ini Al-Qur’an surat An Nisa ayat 23 telah menjelaskan 7 perempuan yang haram dinikahi karena hubungan kekerabatan, yaitu:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ
Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 23).
Namun, jika ditarik kesimpulan dari ayat di atas, saudara sepupu masih boleh dinikahi karena statusnya yang bukan merupakan mahram. Baik sepupu dari pihak ayah maupun ibu, tidak termasuk mahram sehingga diperbolehkan untuk menikah.
Baca Juga: Dalil tentang Mahram Wanita yang Perlu Diketahui Muslimah
Dalam buku Islam Moderat dan Isu-isu Kontemporer (2019:184) karya Ayang Utriza Yakin, DEA, Ph.D, Rasulullah boleh menikahi sepupu perempuan, baik dari pihak ayah maupun pihak Ibu. Menurut Ibnu Katsir, hal ini merupakan jalan tengah antara Nasrani yang boleh menikahi kerabatnya hanya jika berjarak 7 kakek atau lebih dan Yahudi yang memperbolehkan menikahi keponakan perempuan baik dari saudara perempuan maupun saudara lelaki.
Hukum syariat Islam tentang apakah boleh menikahi saudara sepupu dari ayah maupun ibu sendiri berada di tengah-tengah antara ajaran Nasrani yang terlalu ketat dan Yahudi yang terlalu longgar, sehingga Allah melalui Rasulullah SAW memperbolehkan umat Islam menikah antara sepupu. Semoga informasi ini bermanfaat. (AGI)
