Hukum Menjual Daging Kurban dalam Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum menjual daging kurban menjadi info yang banyak dicari menjelang perayaan Hari Iduladha. Sebagian umat muslim belum mengetahui dalil hukumnya dalam Islam.
Ketentuan pembagian daging kurban telah diatur dalam Islam. Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi penerima kurban, tetapi juga orang yang berkurban.
Mengetahui Hukum Menjual Daging Kurban dan Dalilnya
Orang yang berkurban disunahkan untuk memakan dagingnya, membagikannya kepada kerabat, serta menyedekahkannya kepada orang-orang fakir. Hukum menjual daging kurban adalah haram.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw.
فَكُلُورَ لَصَدَّ وَاتَّخَرُوا
Artinya: "Makanlah olehmu dan bagikanlah, serta simpanlah".
Hukum tersebut juga berdasarkan hadis yang berasal dari Abu Hurairoh. Rasulullah saw bersabda:
"Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya".
Serta berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Qatadah bin An-Numan. Rasulullah saw bersabda:
"Jangan kalian jual daging kurban haji dan daging kurban Iduladha. Makanlah, sedekahkanlah, dan manfaatkan kulitnya, tetapi jangan kau jual.
Jika kalian diberi sebagian daging kurban, maka makanlah jika kalian mau. Karena menjual daging, kulit, dan bagian apa saja dari hewan kurban adalah tidak diperbolehkan.
Dalam Islam, pembagian yang paling utama adalah memakan sepertiga bagian, bersedekah sepertiga bagian, dan menyimpan sepertiga bagian. Dibolehkan untuk disedekahkan semuanya, dan tidak dibolehkan untuk disimpan semuanya.
Daging kurban tidak boleh dijual oleh pengurus dalam kondisi apa pun. Dikutip dari buku Fikih untuk kelas IX MTs, Hasbiyallah (2008:13), sering kali terjadi, orang-orang yang menerima daging kurban, kemudian daging tersebut dijual kepada orang lain.
Hal ini karena mereka lebih menginginkan uang daripada daging, maka pada kasus seperti ini diperbolehkan. Pada hakikatnya, yang tidak dibolehkan untuk dijual ditujukan bagi orang yang telah berkurban.
Bahkan mereka tidak diperbolehkan memberi daging kepada tukang potong sebagai upah, karena mereka berhak menerima uang sebagai upah kerja.
Terdapat riwayat yang menunjukkan tentang ketetapan ini. Sesungguhnya Nabi Muhammad saw. memerintah Ali bin Abi Thalib untuk mengurus hewan sembelihannya, beliau berkata padanya:
"Bagikanlah kulitnya, dan janganlah kamu memberikannya kepada tukang jagal, karena kita akan memberinya dari bagian kita!"
Baca juga: Jumlah Maksimal Daging Kurban yang Boleh Dimakan Shahibul Kurban
Hukum menjual daging kurban tidak diperbolehkan bagi yang berkurban. Akan tetapi, penerima kurban dibolehkan untuk menjual daging kurbannya apabila lebih membutuhkan uang. (DK)
