Hukum Menonton Film BF Menurut Islam serta Dalilnya dalam Alquran

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
4 Oktober 2021 13:37 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukum menonton film BF. Sumber: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Hukum menonton film BF. Sumber: pixabay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam ajaran Islam, menonton film bisa menjadi kegiatan yang haram karena dapat mendatangkan dosa. Salah satu jenis film yang diharamkan dalam agama Islam adalah film BF atau Blue Film. Sudah ada hukum menonton film BF menurut Islam yang jelas dan sah.
ADVERTISEMENT
Jadi, film dewasa adalah tontonan yang wajib kita hindari karena akan membuat orang yang menonton memandangnya dengan syahwat. Apalagi jika tujuan menonton film tersebut adalah untuk melakukan masturbasi.

Hukum Menonton Film BF Menurut Islam serta Dalilnya dalam Alquran

Hukum menonton film BF. Sumber: pixabay.com
Hukum menonton film BF menurut Islam tentu diharamkan karena dapat membangkitkan syahwat meski hanya sekadar gambar.
Dalam buku Metodologi Penelitian Hukum islam: Edisi Revisi karya Dr. Faisal Ananda Arfa dan Dr. Watni Marpaung (2018), banyak ulama yang menjelaskan bahwa apapun yang kita lihat dan dapat membangkitkan syahwat maka hukumnya haram, terutama jika gambar tersebut merupakan gambar bergerak yang memerankan adegan syahwat.
Dalam HR. Muslim dijelaskan bahwa agama Islam melarang setiap Muslim untuk melihat aurat saudaranya (sesama manusia), baik sesama jenis maupun lain jenis. Berikut adalah isi hadistnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian dalam Alquran, Allah SWT juga sudah menjelaskan tentang larangan menonton film BF bagi umat Muslim karena tidak memberikan manfaat apapun.
Maka dari itu, sebaiknya kita melakukan kegiatan yang bermanfaat agar terhindar dari kegiatan yang banyak mudharat dan dilarang oleh Allah.
ADVERTISEMENT

Hukum Menonton Film Dewasa

Ilustrasi dua orang yang menonton film. Foto: Pexels
Dalam fikih Islam, ada sebuah kaidah yang disebut adz-dzara'i. Kaidah ini menyatakan bahwa hukum suatu perbuatan berkaitan erat dengan akibat yang ditimbulkannya.
Islam melarang zina dan segala perbuatan yang mendekatinya. Meski tidak semua sesuatu yang mendekati zina pasti akan melakukan zina, dan tidak semua orang yang melakukan zina disebabkan oleh sesuatu yang menjurus ke zina.
Namun, dalam konteks ini dibutuhkan kehati-hatian. Sesuatu yang mendekati zina banyak sekali, misalnya melihat aurat orang lain (bukan mahram), berdua-duaan dengan lawan jenis di tempat yang sepi, dan melihat sesuatu yang merangsang nafsu birahi, seperti menonton film dewasa.
Jadi, hukum menonton film dewasa adalah haram karena dapat menyebabkan terjadinya zina sesuai dengan kaidah adz-dzara'i. Sebagaimana dikatakan dalam Qaidah yang dikutip dari Tudhihul Adillah oleh M. Syafi'i Hadzami berikut.
ADVERTISEMENT
وَمَا يُؤَدِّي إِلَى الْحَرَامِ فَهُوَ حَرَامٌ أَخْذًا بِالْمَبْدَ الْمَعْرُوْفِ فِي الدِّيْنِ وَهُوَ مَبْدَأُ سَد الذرائع.
Artinya: "Apa-apa yang membawa kepada haram adalah haram, berpegang kepada pokok yang terkenal dalam agama, yaitu pokok Saddu adz-Dzara'i menutup segala jalan yang menuju kepada keburukan."
Kaidah adz-dzara'i ini sifatnya antisipatif. Dalam aplikasinya, kaidah adz-dzara'i membutuhkan pemahaman yang mendalam terhadap al-wasa'il (sarana prasarana atau instrumen) yang mengarah kepada al-maqashid (tujuan utama).
Dalam kaidah lain, terdapat lil-wasa'il hukm al-maqasid, yakni hukum perbuatan yang sifatnya perantara sama dengan tujuannya. Karena memang perantara atau sarana itulah yang akan digunakan untuk mencapai tujuan.
Jika tujuan dilarang, menggunakan sarana ke arah tujuan tersebut juga dilarang. Sama halnya seperti menonton film dewasa. Jika tujuannya berhubungan dengan syahwat, maka perantara (dalam hal ini film dewasa) juga dilarang dan dihukumi dosa.
ADVERTISEMENT

Apakah Boleh Suami Istri Menonton Film Dewasa?

Ilustrasi pasangan suami-istri yang menonton film. Foto: Pexels
Islam melihat suatu kehalalan itu apabila tidak disertai istimta' (bersenang-senang), tidak dengan syahwat, dan tidak membawa kepada fitnah atau melakukan perbuatan yang haram.
Apabila disertai syahwat, seperti melihat manusia, hewan, atau benda mati sekalipun menjadi haram hukumnya. Hal ini termasuk saat menonton film dewasa.
Dalam praktiknya, semua ulama sepakat bahwa menonton film dewasa adalah haram untuk siapa pun, termasuk bagi suami-istri. Keterangannya terdapat dalam kitab Mirqat as-Suud at-Tasdiq Fi Sarh Sullam Taufiq oleh Muhammad bin Umar Nawawai Al Jawi sebagai berikut.
وَحَلَّ مَعَ الْمَحْرَمِيَّةِ أَوِ الْجِنْسِيَّةِ أَوِ الصَّغِيرِ وَلَوْ مِنْ غَيْرِ الْجِنْسِيَّةِ الَّذِي لا يَشْتَهِي نَظَرُ مَا عَدَا مَا بَيْنَ السُّرَةِ وَالرُّكْبَةِ إِذَا كَانَ أَيْ النَّظْرُ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ فَإِنْ كَانَ بِشَهْوَةٍ فَهُوَ حَرَامُ بِاجْمَاعِ بَلْ يَحْرُمُ النَّظْرُ لِكُلِّ مَا يَجُوزُ الْاِسْتِمْتَعُ بِهِ وَلَوْ جَمَادًا كَانَ يَنْظُرُ إِلَى الْعَمُوْدِ بِشَهْوَةٍ وَضَابِطُ الشَّهْوَةِ هِيَ أَنْ يَنْظُرَ فَيَلْتَذَّ كَمَا أَفَادَهُ الْبَاجُوْرِيُّ.
ADVERTISEMENT
Artinya: "Dan halal, bersama mahram, atau satu jenis kelamin, atau anak kecil walaupun tidak sejenis yang belum sampai batas merangsang, memandang sesuatu yang lain antara pusat dan lutut, apabila memandangnya itu tidak dengan syahwat.
Maka jika dengan syahwat maka itu haram menurut ijma. Bahkan haram memandang bagi tiap sesuatu yang tidak boleh senang-senang dengannya, walaupun benda padat, seperti bahwa dilihatnya tiang dengan syahwat. Dan catatan syahwat itu adalah ketika ia memandang, maka merasa lezat." (Mirqat as-Suud at-Tasdiq Fi Sarh Sullam Taufiq, Hlm. 67)
Film dewasa adalah sesuatu yang diyakini dapat merusak orang-orang yang sopan dan berakhlak baik. Menonton film ini merupakan bentuk keridhaan terhadap kemungkaran dan pembiaran terhadap tersebarnya perzinaan. Allah pernah berfirman:
ADVERTISEMENT
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
Artinya: "Sungguh orang-orang yang menyukai tersebarnya perzinaan di kalangan orang-orang yang beriman akan mendapatkan azab yang pedih di dunia dan akhirat." (QS. An-Nur: 19)
Apabila sebuah film membawa contoh yang buruk, dapat merangsang menuju perbuatan yang haram, atau membuat orang berbuat maksiat, sudah pasti hukumnya haram. Sebab, ini dapat membawa seseorang kepada kerusakan dan kejahatan.
Selain itu, menonton film dewasa baik bagi suami-istri yang sudah mahram sekalipun termasuk ke dalam perbuatan zina, yakni zina mata. Rasulullah pernah bersabda yang artinya:
"Sungguh Allah telah menakdirkan untuk anak Adam bagiannya dari zina, ia tidak bisa lepas dari takdir yang tertulis untuknya.
ADVERTISEMENT
Zina mata adalah pandangan, zina lidah adalah percakapan, jiwa berangan-angan dan menggelora, sedangkan kemaluan melakukan angan-angan itu atau meninggalkannya." (HR. Bukhari No. 6243 dan Muslim No. 2657)

Akibat Menonton Film Dewasa Menurut Islam

Ilustrasi menonton film. Foto: Pexels
Seperti yang sudah dijelaskan, menonton film dewasa hukumnya haram. Karenanya, ada berbagai akibat menonton film dewasa menurut Islam, seperti:

1. Dibenci Allah

Menonton film dewasa merupakan perbuatan zina yang mendatangkan dosa. Dan dosa zina adalah perbuatan yang sangat dibenci Allah. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda yang artinya:
"Hai kaum Muslimin, takutlah kalian terhadap perbuatan zina karena di dalamnya ada enam perkara: hilangnya cahaya di wajah, umur pendek, dan akan terus berada dalam keadaan fakir. Sedang tiga perkara di akhirat: mendapat kemurkaan Allah, siksa yang jelek, dan azab neraka." (HR. Baihaqi)
ADVERTISEMENT
Hadits tersebut menyebutkan bahwa bagi mereka yang melakukan perbuatan zina maka akan terjerumus ke dalam api neraka. Oleh karena itu, umat Muslim harus mampu menjauhi dosa zina dan dosa-dosa lainnya.

2. Kecanduan

Tidak hanya menimbulkan dosa besar, menonton film dewasa juga dapat menyebabkan kecanduan. Dalam dunia medis, kecanduan terhadap film dewasa atau pornografi dikenal dengan istilah narkolema atau narkoba lewat mata.
Narkolema adalah pornografi yang dilihat oleh seseorang yang memiliki efek kecanduan dan daya rusak seperti pada pengguna narkotika. Kerusakan yang dialami ini terjadi di otak bagian depan (pre frontal cortex).
Pre frontal cortex adalah bagian otak yang berfungsi sebagai pusat pertimbangan dan pengambilan keputusan serta membentuk kepribadian seseorang.
Menurut Psych Central, banyak faktor yang bisa meningkatkan seseorang kecanduan terhadap pornografi, seperti kontrol diri yang kurang, lemahnya pengawasan orang tua, serta faktor lingkungan pergaulan.
ADVERTISEMENT
(Anne & SFR)