Konten dari Pengguna

Hukum Menonton Film Dewasa di Bulan Ramadhan dan Dalilnya

5 April 2022 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 17 Februari 2023 13:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apa hukum menonton film dewasa di bulan ramadhan? sumber foto: (Marco Piunti) by Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa hukum menonton film dewasa di bulan ramadhan? sumber foto: (Marco Piunti) by Unsplash.com
ADVERTISEMENT
Apa hukum menonton film dewasa di bulan ramadhan? Bagi Anda yang terbiasa menonton film dewasa, sebaiknya renungkanlah perbuatan tersebut karena bisa jadi hal tersebut dapat menjadi penyebab batalnya puasa.
ADVERTISEMENT
Menonton video dewasa diduga kuat dapat memancing syahwat. Jika ditanya tentang hukum menonton film dewasa di bulan Ramadhan, maka kita perlu memahami syarat sah atau batalnya puasa.
Pada dasarnya, tidak etis jika saat sedang berpuasa, seorang Muslim justru menonton film atau video dewasa. Padahal, puasa itu sendiri bertujuan untuk menekan hawa nafsu dan menghindari hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat.
Tujuan menjalankan ibadah puasa tidak hanya untuk menahan diri dari kebutuhan biologis (makan, minum, dan seks). Lebih dari itu, tujuan menjalankan puasa adalah untuk menjaga pancaindra dan seluruh anggota tubuh dari berbagai hal yang sifatnya dilarang.
Pastinya, akan sangat merugi jika kita berpuasa, tetapi tidak mendapatkan pahala dari puasa tersebut. Melakukan puasa tanpa mematuhi substansi larangannya adalah kebodohan yang nyata.
ADVERTISEMENT

Hukum Menonton Film Dewasa di Bulan Ramadhan

Ilustrasi apa hukum menonton film dewasa di bulan ramadhan? sumber foto: by Pexels.com
Mengutip buku Mengembangkan Fikih Sosial KH. Ma Sahal Mahfudh oleh Jamal Ma’mur Asmani (2015), melakukan sesuatu yang mengarah pada hal-hal yang dilarang agama hukumnya haram. Dalam kaidah fiqih dijelaskan bahwa pendukung, pendorong, dan penyebab sesuatu diberlakukan hukum yang sama dengan perkara yang dihasilkannya.
Dalam konteks menonton film dewasa, hukumnya haram karena dapat menyebabkan terjadinya perzinaan. Namun, jika dinilai dari segi ejakulasinya, maka hal ini tidak membatalkan puasa. Sebab, ejakulasi yang membatalkan puasa ialah ejakulasi yang disebabkan oleh sentuhan fisik, seperti mencium, menggenggam tangan, dan sebagainya.
Adapun ejakulasi yang disebabkan karena memandang, melamun, atau mimpi basah tidak membatalkan puasa.
Namun, ada pengecualian dalam hukum menonton film dewasa saat puasa. Mengutip buku Batalkah Jika Melihat Sarung Imam yang Bolong? Oleh Syukron Maksum (2012), menonton film dewasa saat berpuasa dapat menjadi batal puasanya. Hal ini berlaku apabila orang tersebut sudah terbiasa atau memiliki keyakinan akan keluar mani ketika melihatnya. Dengan begitu, maka menonton film dewasa saat puasa hukumnya dapat membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan mengenai hukum menonton film dewasa ketika puasa Ramadhan. Dengan begitu, diharapkan kita bisa lebih bijak agar puasa yang dilakukan tidak sia-sia.
(DLA)