Konten dari Pengguna

Hukum Menunaikan Haji untuk Orang Lain yang Telah Meninggal Dunia

Berita Terkini
Penulis kumparan
24 Agustus 2023 17:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mengapa seseorang boleh menunaikan haji untuk orang lain yang telah meninggal dunia. Sumber: pexels/shahbaz hussain
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengapa seseorang boleh menunaikan haji untuk orang lain yang telah meninggal dunia. Sumber: pexels/shahbaz hussain
ADVERTISEMENT
Ada sebuah pertanyaan, mengapa seseorang boleh menunaikan haji untuk orang lain yang telah meninggal dunia. Pertanyaan ini mungkin akan banyak bermunculan dengan semakin lamanya waktu tunggu untuk berhaji bagi warga Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dengan semakin lamanya waktu tunggu, biasanya saat waktu berhaji tiba, seseorang umurnya sudah terlalu tua atau justru sudah meninggal. Padahal, calon peserta haji yang sudah mendaftar ingin tetap dianggap menunaikan haji walaupun tidak sempat berhaji.

Mengapa Seseorang Boleh Menunaikan Haji untuk Orang Lain yang Telah Meninggal Dunia

Ilustrasi mengapa seseorang boleh menunaikan haji untuk orang lain yang telah meninggal dunia. Sumber: pexels/konevi
Ibadah dalam Islam memiliki makna yang luas. Ibadah ini mencakup semua aktivitas yang memberikan manfaat dunia dan akhirat bagi pelakunya ataupun bagi orang lain.
Ibadah dalam Islam berhubungan dengan manusia (sosial) atau berhubungan dengan Allah (ritual). Ibadah-ibadah ini ada yang bersifat badaniyah, maliiyah, bahkan ada yang bersifat keduanya sekaligus.
Ibadah badaniyah contohnya adalah sholat fardu dan puasa di bulan Ramadan. Ibadah jenis ini merupakan kewajiban pribadi yang tidak dapat diwakilkan atau dititipkan kepada orang lain. Ibadah maliyah contohnya adalah zakat, kurban, dan lain-lain yang boleh diwakilkan oleh orang lain.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Hukum Badal Haji dan Umrah, Nursilaturahmah dkk (2020), ibadah haji dan umrah adalah ibadah yang menggabungkan antara badaniyah dan maliyah sekaligus. Sehingga inilah jawaban mengapa seseorang boleh menunaikan haji untuk orang lain yang telah meninggal dunia.
Ibadah haji bisa diwakilkan oleh orang lain jika calon haji yang walaupun telah mampu secara finansial memiliki kendala dan hambatan. Hambatan ini bisa berupa kondisi fisik atau justru sudah meninggal.
Seorang muslim yang telah memenuhi syarat isthitha' (mampu) secara fisik dan finansial, wajib menunaikan ibadah haji sebagaimana firman Allah Swt, "Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, (yaitu (bagi) orang yang sanggup mmengadakan perjalanan ke Baitullah)." [Q.S. Ali Imran (3):97]
ADVERTISEMENT
Sementara itu, jika secara finansial mampu, tetapi tidak mampu secara fisik karena sakit, lemah, atau bahkan telah meninggal dunia, maka kewajiban tersebut bisa diwakilkan kepada orang lain.
Demikian jawaban jika ada pertanyaan mengapa seseorang boleh menunaikan haji untuk orang lain yang telah meninggal dunia. Semoga calon peserta haji di Indonesia dapat segera berhaji dengan fisiknya sendiri sehingga tidak perlu diwakilkan.
(ARD)