Konten dari Pengguna

Hukum Menyembelih Kurban sebelum Salat Idul Adha

Berita Terkini
Penulis kumparan
7 Juni 2024 17:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi barangsiapa yang menyembelih hewan kurban sebelum salat Idul Adha maka ia menyembelih untuk diri sendiri. Foto: Unsplash/Qamma Farm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi barangsiapa yang menyembelih hewan kurban sebelum salat Idul Adha maka ia menyembelih untuk diri sendiri. Foto: Unsplash/Qamma Farm
ADVERTISEMENT
Perayaan Iduladha tinggal menghitung hari. Umat Islam sudah mempersiapkan hewan kurban. Meski demikian, terdapat hal yang perlu diketahui, bahwa barangsiapa yang menyembelih hewan kurban sebelum salat Idul Adha, maka ia menyembelih untuk diri sendiri.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikarenakan hewan yang disembelih untuk kurban berlaku setelah salat Iduladha. Di sisi lain, waktu terbaik menyembelih hewan kurban adalah tepat setelah dilaksanakannya salat Iduladha.

Memahami Hukum Menyembelih Kurban sebelum Salat Idul Adha

Ilustrasi barangsiapa yang menyembelih hewan kurban sebelum salat Idul Adha maka ia menyembelih untuk diri sendiri. Foto: Unsplash/noey tm
Kurban adalah salah satu amalan sunah yang diajarkan Nabi Muhammad saw. dari kisah Nabi Ibrahim as. yang diperintahkan Allah Swt. menyembelih putranya, Nabi Ismail as. Allah Swt. berfirman:
ADVERTISEMENT
Adapun waktu pelaksanaan berkurban yang dikutip dari laman lampung.nu.or.id, yakni dari tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah atau yang disebut sebagai Hari Tasyriq.
Sedangkan waktu yang dilarang untuk menyembelih hewan kurban adalah sebelum salat Iduladha. Hal ini didasarkan hadis dari Abas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda:
Selain itu, dari Jundab, ia menyaksikan Nabi Muhammad saw berkutbah dan bersabda:
ADVERTISEMENT
Imam an-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim menjelaskan:
Sebagaimana yang dijelaskan Ibnul Mundzir:
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan di atas, diketahui bahwa barangsiapa yang menyembelih hewan kurban sebelum salat Idul Adha, maka ia menyembelih untuk diri sendiri. Maka dari itu, potonglah kurban setelah salat Iduladha sampai hari ke-13 Dzulhijjah. (MZM)