Hukum Menyembelih Kurban sebelum Salat Idul Adha

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perayaan Iduladha tinggal menghitung hari. Umat Islam sudah mempersiapkan hewan kurban. Meski demikian, terdapat hal yang perlu diketahui, bahwa barangsiapa yang menyembelih hewan kurban sebelum salat Idul Adha, maka ia menyembelih untuk diri sendiri.
Hal ini dikarenakan hewan yang disembelih untuk kurban berlaku setelah salat Iduladha. Di sisi lain, waktu terbaik menyembelih hewan kurban adalah tepat setelah dilaksanakannya salat Iduladha.
Memahami Hukum Menyembelih Kurban sebelum Salat Idul Adha
Kurban adalah salah satu amalan sunah yang diajarkan Nabi Muhammad saw. dari kisah Nabi Ibrahim as. yang diperintahkan Allah Swt. menyembelih putranya, Nabi Ismail as. Allah Swt. berfirman:
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ
Artinya: “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar." (QS. As-Saffat: 102)
Adapun waktu pelaksanaan berkurban yang dikutip dari laman lampung.nu.or.id, yakni dari tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah atau yang disebut sebagai Hari Tasyriq.
Sedangkan waktu yang dilarang untuk menyembelih hewan kurban adalah sebelum salat Iduladha. Hal ini didasarkan hadis dari Abas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda:
"Barangsiapa yang menyembelih hewan kurban sebelum salat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah salat (Iduladha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin." (HR. Bukhari no. 5546)
Selain itu, dari Jundab, ia menyaksikan Nabi Muhammad saw berkutbah dan bersabda:
“Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat id, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.” (HR. Bukhari no. 7400 dan Muslim no. 1960)
Imam an-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim menjelaskan:
“Adapun waktu berkurban, hendaklah kurban itu disembelih setelah salat bersama imam. Demikian kurban tersebut dikatakan sah.
Sebagaimana yang dijelaskan Ibnul Mundzir:
"Para ulama sepakat bahwa udhiyah (kurban) tidaklah boleh disembelih sebelum terbit fajar pada hari Idul Adha." Sedangkan waktu setelah itu (setelah terbit fajar), para ulama berselisih pendapat. Imam Syafi'i, Daud (Azh Zhohiriy), Ibnul Mundzir dan selain mereka berpendapat bahwa waktu penyembelihan kurban itu masuk jika matahari telah terbit dan lewat sekitar salat id dan dua kutbah dilaksanakan.
Jika kurban disembelih setelah waktu itu, sahlah kurbannya, baik imam melaksanakan salat Id ataukah tidak, baik imam melaksanakan salat duha ataukah tidak, begitu pula baik yang melaksanakan kurban adalah penduduk negeri atau kampung atau bawadi atau musafir, juga baik imam telah menyembelih kurbannya ataukah belum.“
Baca Juga: 3 Makna Kurban dan Syarat Hewan Kurban yang Wajib Diketahui Umat Islam
Dari penjelasan di atas, diketahui bahwa barangsiapa yang menyembelih hewan kurban sebelum salat Idul Adha, maka ia menyembelih untuk diri sendiri. Maka dari itu, potonglah kurban setelah salat Iduladha sampai hari ke-13 Dzulhijjah. (MZM)
