Konten dari Pengguna

Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa Ramadhan

Berita Terkini
Penulis kumparan
14 April 2023 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa, sumber foto (Diana Polekhina) by unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa, sumber foto (Diana Polekhina) by unsplash.com
ADVERTISEMENT
Bagaimana hukum menyikat gigi saat puasa? Seperti yang diketahui, umat Muslim wajib menahan diri dari berbagai aktivitas yang dapat membatalkan puasa dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.
ADVERTISEMENT
Namun, rupanya masih banyak umat Muslim yang masih belum benar-benar memahami hukum menyimat gigi saat puasa. Bagi Anda yang yang membutuhkan informasi detail terkait perkara fikih ini, simak pemaparan lebih lengkap di artikel ini.

Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa

Ilustrasi Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa, sumber foto (Marcos Ramirez) by unsplash.com
Saat berpuasa, tidak jarang bau napas akan menjadi tidak sedap. Hal ini karena orang yang berpuasa dilarang memasukkan makanan ataupun minuman selama belasan jam. Alhasil, hasrat ingin sikat gigi sering muncul. Namun, bagaimana hukum menyikat gigi saat puasa?
Mengutip buku Kumpulan Artikel Sya’ban dan Ramadhan oleh Ammi Nur Baits (2015), jumhur ulama berpendapat bahwa sikat gigi tidak membatalkan puasa. Hanya saja, aktivitas ini sebaiknya dilakukan di pagi hari. Pendapat ini mengacu pada hadits berikut:
ADVERTISEMENT
'Amir bin Rabi'ah mengatakan, "Aku melihat Rasulullah bersiwak saat puasa tanpa dapat dihitung bilangannya."
Sedangkan dalam mazhab Hanafi dan Maliki, hukum menggosok gigi saat puasa adalah mubah (diperbolehkan).
Di satu sisi, mazhab Syafi'i berpendapat jika menyikat gigi saat berpuasa, terutama saat matahari telah tergelincir hukumnya makruh. Dengan kata lain, mazhab ini menganjurkan agar umat Muslim tidak menyikat gigi saat waktu tersebut agar puasanya tidak makruh. Hal ini bertujuan agar bau mulut seorang yang berpuasa tidak hilang. Pasalnya, Rasulullah SAW menggambarkan bau mulut orang puasa lebih harum bagi Allah SWT dibanding wangi kasturi.
Dari Abu Hurairah RA,Rasulullah SAW bersabda: "Sungguh, perubahan bau mulut orang yang berpuasa itu di sisi Allah lebih harum dari wangi kasturi." (HR Bukhari).
ADVERTISEMENT
Umumnya, bau napas orang yang berpuasa ini terjadi usai matahari tergelincir ke arah barat. Dengan begitu, maka ulama mazhab Syafi’i memutuskan bahwa sikat gigi di momen tersebut adalah makruh.
Usai menyimak penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menyikat gigi saat puasa Ramadhan adalah makruh jika dilakukan saat siang hari. Sebaiknya, sikat gigi dilakukan di pagi hari sesuai sunnah Rasullah SAW. (DLA)