Hukum Menyimpan Daging Kurban Terlalu Lama bagi Umat Muslim

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum menyimpan daging kurban terlalu lama bagi umat muslim dapat berbeda-beda. Hal itu tergantung dengan situasi serta kondisi yang terjadi. Jika masih banyak orang fakir, miskin, atau kerabat yang belum mendapatkan daging kurban, lebih baik membaginya.
Jika seluruhnya sudah menerima daging kurban, daging boleh disimpan. Namun, tidak boleh menyimpan lebih dari sepertiga bagian daging kurban. Oleh karena itu, setiap muslim perlu memahami situasi dan kondisi mengenai daging kurban secara jelas.
Hukum Menyimpan Daging Kurban Terlalu Lama
Hukum menyimpan daging kurban terlalu lama menurut ajaran Islam ada yang dilarang dana ada yang diperbolehkan. Semua itu tergantung dari situasi dan kondisi yang terjadi. Berikut penjelasan mengenai hukum menyimpan daging kurban.
1. Dilarang
Dikutip dari laman NU Online, nu.or.id, Rasulullah saw. melarang sahabatnya pada masa lampau untuk menyimpan daging kurban melebihi tiga hari. Kenyataannya, Islam memang mengajarkan untuk menyegerakan pembagian daging kurban.
Hal itu terjadi karena daging kurban harus dibagikan dalam kondisi mentah dan masih segar. Rasulullah saw. semula memberi waktu tiga hari untuk mendistribusikan daging kurban karena kala itu masyarakat mengalami kondisi kritis.
Sederhananya, lebih baik membagikan kepada fakir, miskin, dan kerabat daripada menyimpan daging kurban terlalu lama. Namun, pada kondisi tertentu daging kurban ternyata boleh disimpan.
2. Diperbolehkan
Mengutip dari laman yang sama, nu.or.id, seiring kondisi pangan yang membaik, Rasulullah saw. mencabut larangan menyimpan daging kurban. Kala itu, Rasulullah saw. memperbolehkan sahabatnya mengawetkan daging kurban melebihi Hari Tasyrik.
Kondisi itu membuat beberapa ulama memutuskan bahwa penyimpanan atau pengawetan daging kurban tidak dilarang. Walaupun demikian, umat muslim tetap tidak boleh serakah dalam menyimpan daging kurban.
Dikutip dari buku Fikih untuk Kelas IX MTs, Hasbiyallah (2008: 13), para ulama mengatakan bahwa yang paling utama adalah memakan sepertiga, bersedekah sepertiga, dan menyimpan sepertiga. Diperbolehkan pula untuk menyedekahkan semuanya.
Baca juga: Apakah Daging Kurban Boleh Dicuci? Cek Penjelasannya di Sini
Jadi, hukum menyimpan daging kurban terlalu lama tergantung kondisinya, bisa dilarang atau diperbolehkan. Guna mencegah perilaku serakah dan mubazir, lebih baik jika membagikan seluruh daging kurban kepada yang membutuhkan. Wallahu a’lam bishawab. (AA)
