Konten dari Pengguna

Hukum Merokok saat Puasa Menurut Pendapat Ulama

Berita Terkini
Penulis kumparan
28 Maret 2023 20:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukum merokok saat puasa. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Hukum merokok saat puasa. Sumber: unsplash.com
ADVERTISEMENT
Merokok adalah salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh para pria dalam segala situasi dan kondisi. Meski sudah banyak penelitian yang menjelaskan tentang bahaya merokok, nyatanya masih banyak orang yang mengkonsumsinya. Lantas, bagaimana hukum merokok saat puasa menurut pendapat ulama?
ADVERTISEMENT
Yuk, simak ulasan selengkapnya tentang hukum merokok dalam agama Islam di bawah ini!

Hukum Merokok saat Puasa Menurut Pendapat Ulama

Hukum merokok saat puasa. Sumber: unsplash.com
Mengutip dari buku Kitab Rokok karya Syaikh Ahmad Dahlan At-Tarmasi, Yayan Musthofa, dan Sayidatul Afifah Rusda (2022:111), menghirup gas, seperti asap atau uap sebenarnya tidak akan membatalkan puasa. Sebab, hal tersebut layaknya kita sedang menghirup aroma parfum atau makanan.
Berbeda halnya dengan rokok, di mana seseorang akan menghisapnya untuk bisa merasakan rokok tersebut. Jadi, para ulama sepakat bahwa merokok adalah sesuatu yang bisa membatalkan puasa.
Syekh Sulaiman al-’Ujaili, seorang ulama mazhab Syafii menyebutkan dalam kitab Hasyiyatul Jamal yang berbunyi sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, merokok saat puasa juga bisa membatalkan ibadah yang sedang dilakukan karena rokok adalah sesuatu yang haram dan harus dijauhi. Hal ini telah disebutkan dalam Surat Al Baqarah ayat 195 yang berbunyi sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Rokok disebut sebagai sesuatu yang berbahaya karena di dalamnya mengandung bahan-bahan yang bisa berdampak buruk bagi tubuh hingga berujung pada kebinasaan yang merugikan diri sendiri serta orang lain.
Demikian ulasan tentang hukum merokok saat puasa yang bisa dipahami umat muslim. Semoga bermanfaat, ya. (Anne)