Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Mimpi Basah saat Puasa di Malam Hari dalam Islam
11 April 2023 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bagaimana hukum mimpi basah saat puasa di malam hari? Masalah ini merupakan perkara fikih yang penting untuk dipahami oleh setiap Muslim. Mimpi basah merupakan suatu kondisi saat air mani keluar (orgasme) saat seseorang sedang tidur.
ADVERTISEMENT
Hal ini terjadi karena seseorang mengalami mimpi berhubungan badan ataupun hal seksual lainnya ketika tidur. Mimpi basah dapat terjadi kapan saja, termasuk ketika siang hari di bulan Ramadhan. Lalu, apakah mimpi basah membatalkan puasa?
Hukum Mimpi Basah saat Puasa di Malam Hari
Hukum mimpi basah saat puasa di malam hari adalah hal yang tidak boleh diabaikan. Mengutip buku Berislam di Era Milenial oleh Khoirul Anwar (2022), mimpi basah di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa karena keluarnya air mani tersebut tidak disengaja.
Sedangkan orang yang sedang tertidur tidak terkena khitab atau aturan Allah SWT. Hal ini disamakan dengan anak kecil yang belum mengalami baligh.
Jadi, ketika orang tersebut melakukan suatu kesalahan dalam tidurnya, maka hal tersebut tidak dianggap sebagai dosa.
ADVERTISEMENT
Hal ini adalah salah satu bentuk rahmat atau kasih sayang Allah SWT untuk hambanya. Dengan begitu, maka Allah SWT tidak membebankan hukum-hukum tertentu pada orang yang tengah tertidur.
Puasa dikatakan batal saat air mani keluar dengan sengaja. Misalnya, karena ada persentuhan, ciuman, berpengangan tangan, dan aktivitas seksual yang disengaja lainnya.
Bagi orang yang mengalami mimpi basah saat puasa sebaiknya segera mandi junub untuk mensucikan diri. Selanjutnya, orang yang mengalami mimpi basah tersebut bisa melanjutkan puasanya sampai Maghrib. Jadi, mereka tidak perlu membayar utang puasa.
Aisyah rad an Ummum Salamah pernah meriwayatkan hadist berikut: "Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.
ADVERTISEMENT
Dari hadist tersebut, dapat diketahui bahwa Rasulullah SAW tidak membatalkan puasanya saat kondisi junub karena berhubungan badan di malam hari dengan istrinya. Hal ini juga berlaku bagi seseorang yang mengalami mimpi basah yang tidak disengaja, baik itu di malam hari maupun di siang hari.
Jadi, hukum mimpi basah saat puasa di malam hari adalah tidak batal. Dengan catatan, ia harus segera melakukan mandi wajib untuk membersihkan najis air mani agar dapat melaksanakan sholat. (DLA)