Hukum Minum Alkohol di Bulan Puasa yang Mutlak Haram dan Membatalkan

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
20 Maret 2024 17:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Minum Alkohol di Bulan Puasa. Sumber: Unsplash/Nadine Shaabana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Minum Alkohol di Bulan Puasa. Sumber: Unsplash/Nadine Shaabana
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hukum minum alkohol di bulan puasa jelas membatalkan. Selain membatalkan puasa, minum alkohol bahkan mutlak haram bagi umat Islam, baik itu di bulan Ramadan maupun di bulan lain.
ADVERTISEMENT
Kondisi tersebut terjadi karena minuman yang mengandung alkohol atau khamar (minuman keras) mempunyai banyak mudarat bagi manusia. Salah satu dampak buruk mengonsumsi khamar adalah menutupi akal manusia.

Hukum Minum Alkohol di Bulan Puasa

Ilustrasi Hukum Minum Alkohol di Bulan Puasa. Sumber: Unsplash/Kai Pilger
Setiap umat muslim tentu mengetahui bahwa puasa di bulan Ramadan hukumnya adalah wajib. Oleh karena itu, pembahasan terkait dengan ibadah puasa sering kali muncul selama bulan Ramadan.
Salah satu contoh adalah pembahasan mengenai hukum minum alkohol di bulan puasa. Sejatinya, minuman yang mengandung alkohol atau khamar mempunyai hukum haram bagi setiap umat muslim.
Haram secara bahasa artinya adalah terlarang. Berdasarkan arti tersebut, jelas bahwa minum alkohol di bulan puasa adalah haram. Bahkan, selain di bulan puasa pun, minum alkohol dalam ajaran Islam tetap haram.
ADVERTISEMENT
Larangan minum alkohol, baik itu di bulan puasa maupun di bulan lain mempunyai alasan yang jelas. Secara umum, larangan tersebut muncul karena berbagai macam mudarat dari mengonsumsi alkohol atau khamar.
Dikutip dari buku Fikih untuk Kelas VIII MTs, Hasbiyallah (2008: 94), salah satu akibat buruk mengonsumsi khamar adalah menutupi akal orang yang mengonsumsinya. Kondisi itu bahkan dapat memicu tindakan kriminal. Misalnya, pembunuhan dan perkosaan.

Ayat Alquran tentang Larangan Minum Alkohol

Ilustrasi Hukum Minum Alkohol di Bulan Puasa. Sumber: Unsplash/Nadine Shaabana
Larangan minum minuman yang memabukkan khamar bukan isapan jempol belaka, melainkan mempunyai dalil yang jelas. Larangan tersebut bahkan sudah tercantum dalam Alquran. Salah satunya adalah Surat Al Maidah ayat 90.
Dikutip dari laman Qur’an Kemenag, quran.kemenag.go.id, berikut adalah firman Allah Swt. dalam Alquran Surat Al Maidah ayat 90.
ADVERTISEMENT
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Yā ayyuhal-lażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min ‘amalisy-syaiṭāni fajtanibūhu la‘allakum tufliḥūn(a).
Demikian menjadi jelas bahwa hukum minum alkohol di bulan puasa adalah haram. Selain di bulan puasa, minum alkohol dan minuman keras di bulan lain pun tetap haram bagi umat muslim. Wallahu a’lam bishawab. (AA)