Hukum Ngupil saat Puasa, Apakah sampai Membatalkan?

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
13 Maret 2024 17:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum ngupil saat puasa. Foto: Pexels/Yan Krukau
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum ngupil saat puasa. Foto: Pexels/Yan Krukau
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja adalah salah satu perkara yang membatalkan puasa. Lalu bagaimana dengan hukum ngupil saat puasa?
ADVERTISEMENT
Pertanyaan tersebut sering kali ditanyakan. Terlebih jika ada kotoran dalam lubang hidung membuat seseorang tidak nyaman hingga orang lain merasa risih. Sehingga ngupil menjadi pilihan untuk mengeluarkan kotoran dalam hidung.

Hukum Ngupil saat Puasa

Ilustrasi hukum ngupil saat puasa. Foto: Pexels/Daniel Kondrashin
Dikutip dari buku Tuntunan Puasa Praktis Madzhab Syafi'i & 40 Tanya Jawab Puasa oleh Ubaidillah Gusman (2021), membersihkan kotoran hidung atau upil dilakukan pada area rongga luar tidaklah membatalkan puasa seseorang.
Ngupil atau memasukkan sesuatu ke dalam hidung memang berpotensi membatalkan puasa jika dilakukan sampai ke rongga hidung bagian dalam atau yang disebut dengan “jauf”, terutama menggunakan kapas.
Sehingga, hukum ngupil saat puasa adalah tidak membatalkan selama jangkauannya hanya di rongga hidung bagian luar. Perlu diketahui, batas awal untuk hidung yaitu bagian yang disebut dengan muntaha khasyum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata.
ADVERTISEMENT
Tanda seseorang telah memasukkan benda atau cairan ke rongga hidung bagian atas adalah perasaan tersengak, yakni rasa perih, panas, hingga ingin keluar air mata. Menurut para ulama madzhab Syafi’i, kegiatan tersebut dianggap membatalkan puasa.
Hal ini dapat diartikan sebagai perkara lain di luar makan dan minum. Secara sederhana yaitu memasukkan setiap sesuatu dari luar sampai ke bagian dalam tubuh melalui lubang alami, maka hukumnya bisa membatalkan puasa. Termasuk mengorek hidung dengan kapas.
Cara lain untuk membersihkan kotoran dalam hidung bisa menggunakan air. Caranya seperti wudhu, yakni memasukkan air ke lubang hidung dan mengeluarkannya.
Sejumlah ulama menyarankan untuk berhati-hati dalam memasukkan air ke dalam hidung saat membersihkan kotoran (instinsyaq). Tujuannya agar air tidak sampai masuk ke dalam tubuh.
ADVERTISEMENT
Sedangkan jika perlu membersihkan hidung dengan alat hingga bagian dalam, sebaiknya ditunda dahulu sampai waktu buka puasa telah tiba.
Demikianlah penjelasan singkat tentang hukum ngupil saat puasa. Semoga penjelasan singkat ini dapat menambah wawasan tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Dengan begitu puasa Ramadan semakin sempurna.(MZM)