Konten dari Pengguna

Hukum Nikah bagi Orang yang Memiliki Niat Buruk seperti Menyakiti Pasangannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
21 Mei 2024 18:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum nikah bagi orang yang memiliki niat buruk seperti niat untuk menyakiti pasangannya adalah haram, sumber: unsplash/FahmiRamadhan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum nikah bagi orang yang memiliki niat buruk seperti niat untuk menyakiti pasangannya adalah haram, sumber: unsplash/FahmiRamadhan
ADVERTISEMENT
Hukum nikah bagi orang yang memiliki niat buruk seperti niat untuk menyakiti pasangannya adalah hal yang perlu diketahui oleh setiap muslim. Pernikahan tidak selalu memiliki hukum sunah dalam ajaran Islam.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, hukum tersebut dapat berganti jika ada ketentuan dalam Islam yang dilanggar. Oleh karena itu, setiap muslim perlu mengetahui hukum menikah yang haram dalamm agama Islam agar dapat menghindarinya.

Inilah Hukum Nikah bagi Orang yang Memiliki Niat Buruk seperti Menyakiti Pasangannya, Muslim Wajib Tahu!

Ilustrasi Hukum nikah bagi orang yang memiliki niat buruk seperti niat untuk menyakiti pasangannya adalah haram, sumber: unsplash/RidzkySetiaji
Hukum nikah bagi orang yang memiliki niat buruk seperti niat untuk menyakiti pasangannya adalah haram. Sebab, agama Islam mengajarkan agar suami dan istri dapat saling membahagiakan satu sama lain.
Ketika salah satu pihak ada yang tersakiti dengan sengaja, tentu hal ini dapat mengundang murka dari Allah Swt. Baik laki-laki maupun perempuan, kedudukannya dalam ajaran Islam adalah setara.
Oleh karena itu, tidak ada yang lebih unggul atau yang lebih lemah karena keduanya setara. Suami dan istri harus hidup saling melengkapi satu sama lain, baik dalam hal kekurangan atau kelebihannya. Dalam menjalankan pernikahan juga harus berlandaskan nilai-nilai islam.
ADVERTISEMENT

Hal-Hal Lain yang Menyebabkan Pernikahan Haram

Ilustrasi Hukum nikah bagi orang yang memiliki niat buruk seperti niat untuk menyakiti pasangannya adalah haram, sumber: unsplash/Alexiss
Selain menyakiti pasangan, ada beberapa hal lain yang menyebabkan pernikahan menjadi haram. Adapun penyebab haramnya pernikahan yakni sebagai berikut:

1. Tidak Mampu Berjima’ karena Safih (Cacat Mental)

Berdasarkan mahzab Syafii, pernikahan menjadi tidak sah apabila pasangan tersebut tidak dapat berjima’ akibat safih (cacat mental). Oleh karena itu, haram baginya menikah karena salah satu syarat sah pernikahan yaitu berakal (‘Aqil).

2. Poliandri

Pernikahan lain yang dianggap haram adalah poliandri. Mengutip buku Aspek Hukum Perkawinan di Indonesia oleh Tengku Erwinsyahbana, dkk (2022), istilah ini merujuk pada pernikahan yang dilakukan oleh wanita lebih dari satu kali, padahal pernikahan pertama belum bercerai.

3. Nikah Syigar

Nikah syigar adalah pernikahan yang menggunakan mahar anak perempuan dari pihak laki-laki. Adapun anak perempuan tersebut akan dinikahi oleh wali nikah dari pihak perempuan.
ADVERTISEMENT

4. Istri Dianggap Warisan

Pernikahan menjadi haram saat istri dianggap sebagai warisan. Perkawinan ini terjadi karena adanya anggapan bahwa istri adalah barang warisan yang bisa diberikan kepada siapa saja yang dikehendakinya. Jadi, saudara suami bisa mewarisinya jika suami telah meninggal.
Jadi, hukum nikah bagi orang yang memiliki niat buruk seperti niat untuk menyakiti pasangannya adalah haram. Adapun hal lain yang menyebabkan pernikahan menjadi haram adalah cacat mental, poliandri, nikah syigar, dan istri dianggap warisan. (DLA)
ADVERTISEMENT