Konten dari Pengguna

Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan Menurut Al-Quran dan Hadis

Berita Terkini
Penulis kumparan
31 Maret 2023 20:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum pacaran di bulan Ramadhan, sumber foto: Văn Thắng dari Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum pacaran di bulan Ramadhan, sumber foto: Văn Thắng dari Pexels
ADVERTISEMENT
Bulan Ramadhan 2023 merupakan bulan yang suci, di mana bulan ini sangat dianjurkan untuk berlomba-lomba melakukan ibadah. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak yang melakukan hal-hal yang dilarang. Nah, artikel ini akan membahas mengenai hukum pacaran di bulan Ramadhan menurut Al-Quran dan Hadis.
ADVERTISEMENT

Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan dalam Ajaran Islam

Ilustrasi hukum pacaran di bulan Ramadhan, sumber foto: Abdulmeilk Aldawsari dari Pexels
Selama bulan Ramadhan memang ada beberapa hal yang dilarang oleh agama. Misalnya dilarang makan dan minum saat puasa dan beberapa hal lainnya. Lalu bagaimana dengan pacaran?
Dikutip dari buku Tanya Jawab Islam karya Piss KTB dan Tim Dakwah Pesantren, (2015) dijelaskan bahwa pacaran tidak diperbolehkan, bahkan bukan hanya saat bulan Ramadhan melainkan juga pada bulan lainnya.
Apalagi jika pacaran dimaknai sebagai pergaulan bebas antara seorang laki-laki dan perempuan yang pada akhirnya berpotensi melakukan perbuatan zina. Pasalnya berduaan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya saja tidak diperbolehkan.
Hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis yang artinya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Selain itu dalam hadis riwayat Muslim dijelaskan bahwa kegiatan pacaran sangat dekat dengan zina mata, tangan, kaki, dan juga hati. Berikut adalah hadisnya:
ADVERTISEMENT
Sedangkan zina sendiri adalah perbuatan yang sangat keji dan dibenci oleh Allah SWT, hal itu dijelaskan dalam firmannya berikut ini:
Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa hukum pacaran di bulan Ramadhan tidak diperbolehkan. Bahkan bukan hanya di bulan Ramadhan tetapi juga di bulan biasa. (WWN)