Konten dari Pengguna

Hukum Potong Kuku saat Kurban menurut Ajaran Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi  hukum potong kuku saat kurban, sumber: unsplash/AlexasFotos
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum potong kuku saat kurban, sumber: unsplash/AlexasFotos

Hukum potong kuku saat kurban masih menjadi persoalan yang dibingungkan oleh banyak orang. Beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai perkara ini.

Sebagai umat muslim yang bertakwa, sudah selayaknya berpedoman pada Al-Qur'an dan hadis yang sahih. Hal ini tentunya berkaitan dengan syariat Islam yang tidak boleh diabaikan.

Hukum Potong Kuku saat Kurban

Ilustrasi hukum potong kuku saat kurban, sumber: unsplash/GillesDetos

Mengutip buku Panduan Qurban dari A sampai Z, Ammi Nur Baits (2015), hukum potong kuku saat kurban bisa mengacu pada hadis yang diriwayatkan Ummu Salamah. Ia pernah mendengar, bahwa Rasulullah saw. bersabda:

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

Artinya: "Ketika sepuluh hari pertama bulan Zulhijah tiba dan salah satu di antara kalian berniat untuk berkurban, maka jangan memotong rambut atau menyentuh kulitnya sedikitpun hingga kurban selesai," (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lainnya).

Melalui hadis tersebut, dapat dipahami bahwa memotong kuku sebelum Iduladha sebaiknya tidak dilakukan. Ketentuan tersebut berlaku untuk umat muslim yang hendak menunaikan kurban beserta hewan yang akan dikurbankan.

Larangan memotong kuku untuk orang yang akan berkurban juga bisa mengacu pada firman Allah Swt. berikut.

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌۗ ذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِࣖ

Wa atimmul-ḫajja wal-'umrata lillâh, fa in uḫshirtum fa mastaisara minal-hady, wa lâ taḫliqû ru'ûsakum ḫattâ yablughal-hadyu maḫillah, fa mang kâna mingkum marîdlan au bihî adzam mir ra'sihî fa fidyatum min shiyâmin au shadaqatin au nusuk, fa idzâ amintum, fa man tamatta'a bil-'umrati ilal-ḫajji fa mastaisara minal-hady, fa mal lam yajid fa shiyâmu tsalâtsati ayyâmin fil-ḫajji wa sab'atin idzâ raja'tum, tilka 'asyaratung kâmilah, dzâlika limal lam yakun ahluhû ḫâdliril-masjidil-ḫarâm, wattaqullâha wa'lamû annallâha syadîdul-'iqâb

Artinya: "Selesaikanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah. Namun, jika kamu terhalang (oleh musuh), sembelihlah hewan hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur rambut sebelum hewan tersebut sampai di tempat penyembelihan. Jika kamu sakit atau mengalami gangguan di kepala sehingga harus bercukur, maka kamu wajib berfidyah dengan berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Jika kamu dalam keadaan aman dan mengerjakan umrah sebelum haji (tamattu'), maka kamu harus menyembelih hewan hadyu yang mudah didapat. Jika tidak mampu, kamu harus berpuasa tiga hari selama haji dan tujuh hari setelah kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang keluarganya tidak tinggal di sekitar Masjidil haram. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha keras dalam hukuman-Nya.”

Waktu Mulainya Tidak Boleh Potong Kuku

Ilustrasi hukum potong kuku saat kurban, sumber: unsplash/JorgeSalvador

Larangan memotong kuku bagi orang yang berkurban berlaku mulai awal Zulhijah. Ketentuan tersebut berpedoman pada Rasulullah saw.

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Artinya: "Barangsiapa yang berniat untuk berkurban, ketika sudah memasuki awal bulan Zulhijah (1 Zulhijah), hendaknya ia tidak memotong rambut dan kukunya hingga ia menyembelih kurbannya." (HR Muslim).

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz memaparkan bahwa jika seorang muslim hendak berkurban pada pertengahan sepuluh hari pertama bulan Zulhijah, maka hindari aktivitas memotong kuku sejak saat berniat untuk berkurban. Namun, mereka yang berkurban tidak dianggap berdosa jika memotong kuku sebelum berniat untuk berkurban.

Baca juga: Jika Membagikan Daging Kurban dan Akikah yang Diutamakan adalah Shohibul Kurban

Hukum potong kuku saat kurban yang dijelaskan di atas bisa dijadikan panduan bagi para shohibul kurban. Dengan begitu, kurban yang dilakukan bisa bernilai sah. (DLA)