Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Jika Membagikan Daging Kurban dan Akikah yang Diutamakan adalah Shohibul Kurban
6 Juni 2024 18:56 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Iduladha adalah momen umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah dan dengan sesama manusia. Pasalnya kurban akan dibagikan kepada banyak orang. Apabila kita membagi-bagikan daging kurban dan akikah maka yang kita utamakan adalah fakir miskin.
ADVERTISEMENT
Selain itu, masih ada dua golongan lagi yang harus diutamakan. Seluruh golongan yang berhak mendapatkan daging kurban sesuai dengan ketentuan dan syariat Islam.
Penjelasan Apabila Kita Membagi-Bagikan Daging Kurban dan Akikah maka yang Kita Utamakan Adalah Fakir Miskin dan Lain Sebagainya
Umat Islam merayakan dua hari raya, yaitu Idulfitri dan Iduladha. Dikutip dari buku Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi’i: Masalah Ibadah, Muchtar (2022), hari raya kedua adalah hari Iduladha (hari raya Kurban), yaitu hari kesepuluh di bulan Dzulhijjah yang disebut juga dengan hari yang mengiringi hari Arafah.
Pada hari raya Iduladha, sebagian umat Islam akan melakukan kurban. Hewan yang dikurbankan adalah unta, sapi, kambing, atau domba. Selain orang yang berkurban, ada beberapa golongan lain yang berhak mendapatkan daging kurban.
ADVERTISEMENT
Apabila kita membagi-bagikan daging kurban dan akikah maka yang kita utamakan adalah shohibul qurban, tetangga, teman, atau kerabat, serta fakir miskin. Berikut penjelasannya.
1. Shohibul kurban
Shohibul kurban merupakan sebutan untuk orang yang melakukan kurban. Setiap orang yang berkurban berhak mendapatkan ⅓ daging kurban. Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Ahmad, Rasulullah saw. bersabda:
Orang yang berkurban pasti akan mendapatkan bagian daging. Namun, perlu diingat bahwa shohibul kurban tidak boleh menjual daging, bulu, maupun kulit hewan yang dikurbankan.
Jika merasa daging kurban terlalu banyak, shohibul kurban dapat menyedekahkannya agar bermanfaat. Jika tidak menyembelih kurban sendiri, tukang jagal yang dipekerjakan tidak boleh diberi sebagian dari daging. Namun, boleh diberi upah berupa uang sebagai bayaran atas pekerjaannya.
ADVERTISEMENT
2. Tetangga, Teman, dan Kerabat
Golongan selanjutnya adalah tetangga sekitar, teman, dan kerabat. Golongan tersebut berhak mendapatkan daging kurban meskipun berkecukupan.
3. Fakir Miskin
Golongan yang terakhir adalah fakir miskin. Salah satu tujuan dari berkurban saat Iduladha adalah berbagi kepada orang-orang yang membutuhkan. Fakir miskin akan mendapatkan jatah ⅓ daging kurban.
Apabila kita membagi-bagikan daging kurban dan akikah maka yang kita utamakan adalah shohibul kurban, tetangga, teman, atau kerabat, serta fakir miskin. Dengan berkurban, maka umat Islam telah membantu orang-orang yang membutuhkan. (FAR)