Konten dari Pengguna

Jika Membagikan Daging Kurban dan Akikah yang Diutamakan adalah Shohibul Kurban

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apabila Kita Membagi-Bagikan Daging Kurban dan Akikah Maka yang Kita Utamakan Adalah. Sumber: Pexels/Marketinconmartin
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apabila Kita Membagi-Bagikan Daging Kurban dan Akikah Maka yang Kita Utamakan Adalah. Sumber: Pexels/Marketinconmartin

Iduladha adalah momen umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah dan dengan sesama manusia. Pasalnya kurban akan dibagikan kepada banyak orang. Apabila kita membagi-bagikan daging kurban dan akikah maka yang kita utamakan adalah fakir miskin.

Selain itu, masih ada dua golongan lagi yang harus diutamakan. Seluruh golongan yang berhak mendapatkan daging kurban sesuai dengan ketentuan dan syariat Islam.

Penjelasan Apabila Kita Membagi-Bagikan Daging Kurban dan Akikah maka yang Kita Utamakan Adalah Fakir Miskin dan Lain Sebagainya

Ilustrasi Apabila Kita Membagi-Bagikan Daging Kurban dan Akikah Maka yang Kita Utamakan Adalah. Sumber: Pexels/Hailey Shea

Umat Islam merayakan dua hari raya, yaitu Idulfitri dan Iduladha. Dikutip dari buku Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi’i: Masalah Ibadah, Muchtar (2022), hari raya kedua adalah hari Iduladha (hari raya Kurban), yaitu hari kesepuluh di bulan Dzulhijjah yang disebut juga dengan hari yang mengiringi hari Arafah.

Pada hari raya Iduladha, sebagian umat Islam akan melakukan kurban. Hewan yang dikurbankan adalah unta, sapi, kambing, atau domba. Selain orang yang berkurban, ada beberapa golongan lain yang berhak mendapatkan daging kurban.

Apabila kita membagi-bagikan daging kurban dan akikah maka yang kita utamakan adalah shohibul qurban, tetangga, teman, atau kerabat, serta fakir miskin. Berikut penjelasannya.

1. Shohibul kurban

Shohibul kurban merupakan sebutan untuk orang yang melakukan kurban. Setiap orang yang berkurban berhak mendapatkan ⅓ daging kurban. Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Ahmad, Rasulullah saw. bersabda:

“Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya”. (HR Ahmad)

Orang yang berkurban pasti akan mendapatkan bagian daging. Namun, perlu diingat bahwa shohibul kurban tidak boleh menjual daging, bulu, maupun kulit hewan yang dikurbankan.

Jika merasa daging kurban terlalu banyak, shohibul kurban dapat menyedekahkannya agar bermanfaat. Jika tidak menyembelih kurban sendiri, tukang jagal yang dipekerjakan tidak boleh diberi sebagian dari daging. Namun, boleh diberi upah berupa uang sebagai bayaran atas pekerjaannya.

2. Tetangga, Teman, dan Kerabat

Golongan selanjutnya adalah tetangga sekitar, teman, dan kerabat. Golongan tersebut berhak mendapatkan daging kurban meskipun berkecukupan.

3. Fakir Miskin

Golongan yang terakhir adalah fakir miskin. Salah satu tujuan dari berkurban saat Iduladha adalah berbagi kepada orang-orang yang membutuhkan. Fakir miskin akan mendapatkan jatah ⅓ daging kurban.

Baca juga: Jumlah Maksimal Daging Kurban yang Boleh Dimakan Shahibul Kurban

Apabila kita membagi-bagikan daging kurban dan akikah maka yang kita utamakan adalah shohibul kurban, tetangga, teman, atau kerabat, serta fakir miskin. Dengan berkurban, maka umat Islam telah membantu orang-orang yang membutuhkan. (FAR)