Konten dari Pengguna

Hukum Potong Kuku saat Kurban menurut Ajaran Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
7 Juni 2024 17:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi  hukum potong kuku saat kurban, sumber: unsplash/AlexasFotos
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum potong kuku saat kurban, sumber: unsplash/AlexasFotos
ADVERTISEMENT
Hukum potong kuku saat kurban masih menjadi persoalan yang dibingungkan oleh banyak orang. Beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai perkara ini.
ADVERTISEMENT
Sebagai umat muslim yang bertakwa, sudah selayaknya berpedoman pada Al-Qur'an dan hadis yang sahih. Hal ini tentunya berkaitan dengan syariat Islam yang tidak boleh diabaikan.

Hukum Potong Kuku saat Kurban

Ilustrasi hukum potong kuku saat kurban, sumber: unsplash/GillesDetos
Mengutip buku Panduan Qurban dari A sampai Z, Ammi Nur Baits (2015), hukum potong kuku saat kurban bisa mengacu pada hadis yang diriwayatkan Ummu Salamah. Ia pernah mendengar, bahwa Rasulullah saw. bersabda:
ADVERTISEMENT
Melalui hadis tersebut, dapat dipahami bahwa memotong kuku sebelum Iduladha sebaiknya tidak dilakukan. Ketentuan tersebut berlaku untuk umat muslim yang hendak menunaikan kurban beserta hewan yang akan dikurbankan.
Larangan memotong kuku untuk orang yang akan berkurban juga bisa mengacu pada firman Allah Swt. berikut.
ADVERTISEMENT

Waktu Mulainya Tidak Boleh Potong Kuku

Ilustrasi hukum potong kuku saat kurban, sumber: unsplash/JorgeSalvador
Larangan memotong kuku bagi orang yang berkurban berlaku mulai awal Zulhijah. Ketentuan tersebut berpedoman pada Rasulullah saw.
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz memaparkan bahwa jika seorang muslim hendak berkurban pada pertengahan sepuluh hari pertama bulan Zulhijah, maka hindari aktivitas memotong kuku sejak saat berniat untuk berkurban. Namun, mereka yang berkurban tidak dianggap berdosa jika memotong kuku sebelum berniat untuk berkurban.
ADVERTISEMENT
Hukum potong kuku saat kurban yang dijelaskan di atas bisa dijadikan panduan bagi para shohibul kurban. Dengan begitu, kurban yang dilakukan bisa bernilai sah. (DLA)