Konten dari Pengguna

Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dalam Agama Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
11 Maret 2024 20:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukum puasa bagi ibu hamil. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Leah Newhouse
zoom-in-whitePerbesar
Hukum puasa bagi ibu hamil. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Leah Newhouse
ADVERTISEMENT
Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan pada bulan Ramadan, kecuali bagi yang memiliki kondisi tertentu, seperti ibu hamil. Ada beberapa kategori untuk hukum puasa bagi ibu hamil dalam ajaran agama Islam.
ADVERTISEMENT
Hal ini berbeda-beda karena beragamnya kondisi kesehatan dari ibu hamil. Penafsiran hukum ini bersumber dari prinsip-prinsip agama yang menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan kesejahteraan individu serta mengutamakan kemaslahatan bersama.

Hukum Puasa bagi Ibu Hamil di Bulan Ramadan

Hukum puasa bagi ibu hamil. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Kenzhar Sharap
Hukum puasa untuk ibu hamil dalam agama Islam memperhitungkan berbagai faktor, termasuk kondisi kesehatan ibu hamil dan janinnya. Berikut adalah tiga hukum puasa bagi ibu hamil dalam Islam.

1. Ibu Hamil yang Sehat

Ibu hamil yang dalam kondisi kesehatan yang baik diwajibkan untuk berpuasa seperti umat Muslim lainnya. Ibu hamil dianggap mampu menjalankan puasa tanpa membahayakan dirinya sendiri atau janin yang dikandung.
Namun, jika terdapat kekhawatiran bahwa puasa dapat mengganggu kesehatan ibu hamil atau janinnya, diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain setelah melahirkan dikutip dari buku Terjemah Kitab Fatawa Ramadhan Menjawab Berbagai Persoalan Puasa Ramadhan, Al-Habib Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad Al-Haddad, (2021).
ADVERTISEMENT

2. Ibu Hamil yang Memiliki Risiko Tinggi

Bagi ibu hamil yang memiliki risiko kesehatan tinggi, seperti kondisi medis yang dapat memperburuk keadaan dengan berpuasa, diberikan pengecualian untuk tidak berpuasa. Dalam hal ini, tidak diwajibkan untuk mengganti puasa di hari lain.
Namun, sebagai ganti puasa yang ditinggalkan, diwajibkan membayar fidyah sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan.

3. Ibu Hamil yang Menyusui

Ibu hamil yang juga menyusui memiliki pertimbangan khusus terkait puasa. Jika khawatir bahwa puasa akan memengaruhi produksi ASI atau kesehatan bayinya, diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Namun, diwajibkan untuk mengganti puasa di hari lain setelah menyusui atau setelah keadaannya bisa. Ini menunjukkan kelonggaran agama Islam terhadap kebutuhan kesehatan ibu dan bayinya.
ADVERTISEMENT
Itulah hukum puasa bagi ibu hamil di bulan Ramadan. Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin, memberikan kelonggaran dan pengecualian yang sesuai dengan kondisi, dengan tetap mempertahankan prinsip keadilan dan kesejahteraan umat manusia. (RIZ)