Hukum Puasa Belum Mandi Junub sampai Siang yang Penting untuk Diketahui

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum puasa belum mandi junub sampai siang adalah hal penting yang perlu diketahui umat muslim secara umum. Persoalan hukum menunaikan puasa dengan kondisi tertentu penting untuk diketahui agar puasa yang ditunaikan bernilai sah.
Selain itu, keutamaan puasa juga dapat diraih secara maksimal jika umat muslim menunaikan ibadah puasa sesuai dengan ketentuan. Hukum puasa ini dibahas dalam dalil, khususnya hadis.
Penjelasan Hukum Puasa Belum Mandi Junub sampai Siang
Mandi junub adalah salah satu istilah yang digunakan untuk menyebutkan mandi wajib. Rangkaian mandi junub ini dilakukan untuk membersihkan tubuh dari hadas besar. Mandi junub disebut wajib bagi orang-orang yang mengalami kondisi tertentu.
Mengutip buku berjudul Fiqih, Udin Wahyudin, Fathurrahman dan Feni Fuziani (2008:18), mandi wajib adalah mandi yang hukumnya wajib atau harus dilakukan karena alasan-alasan tertentu.
Alasan-alasan yang mewajibkan seseorang mandi junub antara lain setelah haid, nifas, dan masih banyak lagi penyebab lainnya yang menyebabkan seseorang diwajibkan untuk mengerjakan mandi wajib.
Meski mandi ini terbilang wajib dalam kondisi tertentu, perlu diketahui bahwa mandi wajib atau mandi junub ini bukan syarat seseorang dapat menunaikan ibadah puasa.
Bagaimana hukum puasa belum mandi junub sampai siang? Seseorang yang berpuasa, tetapi belum mandi wajib hukum puasanya adalah boleh atau sah.
Hal tersebut karena dalam kondisi hadas besar tidak termasuk salah satu syarat puasa dan tidak membatalkan puasa. Hal ini sesuai dengan yang tercantum pada hadis berikut.
يَصِحُّ مِنْ الْجُنُبِ أَدَاءُ الصَّوْمِ بِأَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا قَبْل أَنْ يَغْتَسِل فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْ كَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ
Artinya: Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub yang memasuki subuh sebelum melakukan mandi besar karena Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu 'anhuma berkata :" Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima' dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa (HR. Bukhari 4/153).
Baca juga: Hukum Mencium Istri saat Puasa di Bulan Ramadan
Penjelasan hukum puasa belum mandi junub sampai siang yang disajikan beserta dalilnya dapat dijadikan sebagai pengetahuan penting bagi umat muslim. Dengan begitu, amalan puasa yang ditunaikan bernilai sah dan diterima Allah. (DAP)
