Hukum Puasa Daud yang Terputus untuk Diketahui Umat Islam

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Puasa Daud adalah puasa yang dilakukan terus-menerus. Namun, terkadang umat muslim tak bisa melanjutkannya karena alasan tertentu. Hal ini membuat umat muslim bertanya mengenai hukum puasa Daud yang terputus.
Jawaban dari pertanyaan tersebut perlu diketahui oleh umat muslim. Jadi, tak ada keraguan lagi dalam hati umat muslim saat hendak melakukannya.
Hukum Puasa Daud yang Terputus
Menurut buku 125 Masalah Puasa, Muhammad Anis Sumaji (2008: 7), puasa ialah menahan diri dari perbuatan-perbuatan yang bersifat membatalkan ibadah tersebut dengan niat karena Allah SWT.
Dalam Islam, puasa dibagi menjadi dua jenis. Salah satunya adalah puasa sunnah. Puasa sunnah merupakan ibadah yang jika dilakukan akan mendapatkan pahala, namun jika tak dilakukan maka tidak apa-apa. Contohnya adalah puasa Daud.
Puasa Daud merupakan puasa yang dilakukan secara berkesinambungan dan selang-seling. Jadi, sehari puasa dan sehari tidak. Lantas, bagaimana hukum puasa Daud yang terputus?
Jawabannya adalah tidak apa-apa. Begitu pula jika ada sesuatu yang menyebabkan puasa tersebut batal. Hal ini disebabkan oleh hukum dari puasa Daud itu sendiri, yaitu sunnah seperti yang telah dijelaskan di atas. Setelah itu, puasa Daud bisa dilanjutkan kembali di kemudian hari.
Hal ini berbeda dengan puasa wajib seperti Ramadhan. Puasa tersebut harus terus dilakukan. Jika tidak dilakukan, maka akan berdosa. Namun, hal tersebut tak berlaku jika umat muslim mengalami sesuatu sesuai syariat Islam, seperti sakit atau datang bulan.
Baca juga: Hukum Puasa Setengah Hari menurut Ulama
Contoh Puasa Sunnah Lainnya
Ada berbagai puasa sunnah lain yang bisa dilakukan oleh umat muslim. Berikut di antaranya.
Puasa Senin Kamis, yaitu puasa yang dilakukan pada hari Senin Kamis
Puasa Tarwiyah, yakni puasa yang dilakukan pada hari kedelapan pada bulan Dzulhijjah
Puasa Syawal, yaitu puasa yang dilakukan pada enam hari di bulan Syawal kecuali tanggal 1
Puasa Dzulhijjah, yakni puasa yang dilakukan pada tujuh hari pertama pada bulan Dzulhijjah
Puasa Ayyamul Bidh, yaitu puasa yang dilakukan pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulannya sesuai penanggalan Hijriyah
Kesimpulannya, hukum puasa Daud yang terputus dalam Islam adalah tidak apa-apa. Umat muslim pun bisa melanjutkannya di kemudian hari. (LOV)
