Konten dari Pengguna

Hukum Puasa setelah Mendengar Takbir Berkumandang

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum Puasa setelah Mendengar Takbir Berkumandang, sumber: unsplash/MufidMajnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Puasa setelah Mendengar Takbir Berkumandang, sumber: unsplash/MufidMajnun

Hukum puasa setelah mendengar takbir perlu dipahami oleh setiap muslim. Pasalnya, masih banyak orang yang salah persepsi tentang hukum menjalankan ibadah tersebut.

Seperti yang diketahui, terkadang awal dan akhir puasa yang dilakukan setiap golongan muslim memiliki perbedaan. Hal ini juga berlaku pada pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri yang terkadang tidak bersamaan.

Hukum Puasa setelah Mendengar Takbir Berkumandang

Ilustrasi Hukum Puasa setelah Mendengar Takbir Berkumandang, sumber: unsplash/HasanAlmasi

Mengutip buku Step by Step Fiqh Puasa Edisi Revisi, Agus Arifin (2013), jumhur ulama berpendapat bahwa hukum puasa setelah mendengar takbir berkumandang adalah sah. Apalagi, yang menjadi landasan puasa tersebut berupa sunah Rasul dan ketetapan ulama madzhab. Rasulullah bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

“Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906, dan Muslim no. 1080).

Perlu diketahui bahwa di belahan dunia mana pun selalu mendengar pemerintah dalam melaksanakan hari raya, bukan mementingkan ego ormasnya. Rasulullah bersabda,

وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Manusia sedang memperhatikan hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2342. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom berkata bahwa hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

Sementara itu, hadist lain menyebutkan bahwa hari raya Idul Fitri ditetapkan sesuai dengan ketentuan mayoritas umat muslim. Rasulullah bersabda:

“Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fitri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” (HR. Tirmidzi 697, dan dishahihkan al-Albani).

Baca juga: Hukum Sikat Gigi saat Puasa dalam Islam

Itulah hukum puasa setelah mendengar takbir berkumandang. Dengan memahami hukum tersebut, diharapkan umat muslim dapat melaksanakan ibadah tersebut dengan lebih khidmat meskipun sudah mendengar takbiran dari kelompok muslim lain. (DLA)