Konten dari Pengguna

Hukum Puasa Setengah Hari bagi Orang Bekerja di Bulan Ramadan, Bolehkah?

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum Puasa Setengah Hari bagi Orang Bekerja, Sumber Unsplash Jeriden Villegas
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Puasa Setengah Hari bagi Orang Bekerja, Sumber Unsplash Jeriden Villegas

Bekerja ialah aktivitas yang harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan, banyak orang bekerja sangat keras sekalipun saat puasa sehingga merasa kehausan. Berkaitan dengan hal ini, hukum puasa setengah hari bagi orang bekerja perlu diketahui.

Hukum ini perlu diperhatikan baik-baik agar tidak ada kesalahan saat melakukan ibadah puasa. Dengan demikian, bulan Ramadan pun dapat dijalani dengan lancar.

Hukum Puasa Setengah Hari bagi Orang Bekerja

Ilustrasi Hukum Puasa Setengah Hari bagi Orang Bekerja, Sumber Unsplash Kemal Kozbaev

Menurut buku 125 Masalah Puasa, Muhammad Anis Sumaji (2008: 7), puasa merupakan aktivitas menahan diri dari perbuatan-perbuatan yang bersifat membatalkan ibadah tersebut dengan niat karena Allah SWT.

Puasa dilakukan dari azan subuh hingga tiba waktu maghrib. Jadi, umat muslim harus menahan dirinya selama waktu tersebut termasuk dari makan dan minum. Namun, hal ini terkadang dirasa berat oleh sebagian pekerja terutama yang bekerja dengan mengandalkan kekuatan fisik.

Berkaitan dengan hal tersebut, hukum puasa setengah hari bagi orang bekerja adalah diperbolehkan. Namun dengan catatan pekerjaan tersebut sangatlah berat sehingga membuat pekerja menjadi lelah dan membutuhkan makan atau minuman.

Bagaimanapun juga, puasa setengah hari tersebut menjadi hutang. Artinya, para pekerja yang harus menggantinya dengan berpuasa dari subuh hingga maghrib di luar bulan Ramadan.

Di sisi lain, jika pekerjaannya tidak terlalu berat dan tak membuat lelah, maka para pekerja tetap harus berpuasa secara penuh sesuai ajaran Islam.

Golongan Orang Lainnya yang Boleh Membatalkan Puasa

Ilustrasi Hukum Puasa Setengah Hari bagi Orang Bekerja, Sumber Unsplash Christopher Burns

Selain para pekerja berat, ada golongan orang lainnya yang boleh membatalkan puasa. Berikut di antaranya.

  1. Wanita yang sedang haid atau nifas

  2. Anak kecil yang belum baligh

  3. Orang yang hilang akal (gila)

  4. Orang yang sedang sakit

  5. Orang dalam perjalanan jauh atau musafir

  6. Wanita yang hamil atau menyusui

  7. Orang yang sudah lanjut usia

Ada dua cara yang perlu dilakukan oleh orang-orang golongan ini jika tidak berpuasa, yaitu menggantinya di luar bulan Ramadan dan membayar fidyah. Hal ini disesuaikan dengan kondisi masing-masing orang. Namun, anak kecil yang tidak berpuasa tak perlu menggantinya atau membayar fidyah.

Baca juga: Hukum Puasa Belum Mandi Junub sampai Siang yang Penting untuk Diketahui

Jadi, hukum puasa setengah hari bagi orang bekerja adalah diperbolehkan selama pekerjaannya berat dan membuat tubuh sangat lelah. Lalu, puasa tersebut wajib diganti di luar bulan Ramadan. (LOV)