Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Hukum Qurban Atas Nama Anak menurut Syariat Islam
7 Juni 2024 21:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Biasanya umat muslim yang berniat untuk menunaikan kurban atas nama anak memiliki maksud dan niat baik, yaitu mengajarkan anak untuk berkurban. Namun, amalan ini perlu diketahui mengenai sah atau tidaknya.
Hukum Qurban Atas Nama Anak menurut Syariat Islam yang Berlaku
Dikutip dari dalam buku berjudul Meyakini, Menghargai: Ensiklopedia Mengenal Lebih Dekat Ragam Agama dan Kepercayaan di Indonesia, Ibn Ghifarie (2018:20), umat Islam memiliki dua hari raya, salah satunya adalah hari raya Iduladha atau disebut juga hari raya kurban.
Peringatan Iduladha ditentukan berdasarkan perhitungan kalender Islam atau kalender hijriyah. Hari raya Iduladha diawali dengan menunaikan salat 2 rakaat secara berjamaah. Setelah itu dilanjutkan dengan menyembelih hewan kurban dan pembagian daging hewan kurban.
ADVERTISEMENT
Dalam menunaikan kurban, umat muslim perlu mengetahui ketentuan dan aturan berkurban yang berlaku. Salah satu pembahasan yang dipertanyakan adalah hukum qurban atas nama anak.
Diketahui bahwa berkurban adalah amalan yang diperintahkan oleh Allah Swt. dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw. Rasulullah selalu menunaikan kurban setiap tahunnya, bagi dirinya sendiri dan seluruh keluarganya, bahkan umat Rasulullah.
Nabi tidak menggilir satu per satu anggota keluarganya, baik istri maupun anak untuk berkurban. Hal ini dibahas dalam sebuah hadis dari Anas bin Malik Ra., beliau berkata:
ADVERTISEMENT
Selain Rasulullah Saw, para sahabat Nabi juga tidak mempergilirkan kurban dari istri atau bahkan anak-anaknya. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa untuk mendekati sunah Nabi, umat muslim dianjurkan untuk berkurban sendiri-sendiri atau secara patungan.
Untuk kurban satu keluarga, yang berkurban cukup suami yang merupakan kepala keluarga. Tidak perlu digilir setiap anggota keluarga setiap tahunnya.
Dengan mengetahui hukum qurban atas nama anak, umat muslim dapat menunaikan kurban sesuai dengan aturan dan syariat agama Islam yang berlaku. (DAP)