Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
5 Ramadhan 1446 HRabu, 05 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Hukum Sahur Setelah Adzan Subuh karena Kesiangan
4 Maret 2025 21:32 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Puasa di bulan Ramadan merupakan ibadah yang selalu dinantikan oleh umat Islam di seluruh dunia. Salah satu yang tidak boleh dilewatkan ketika puasa adalah makan sahur. Berkaitan dengan sahur, ada pertanyaan bagaimana hukum sahur setelah adzan subuh.
ADVERTISEMENT
Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh masyarakat yang pernah atau sering bangun kesiangan dan tidak sempat makan sahur sebelum datangnya adzan subuh. Jika ingin mengetahui hukumnya dalam Islam harus melihat pada hadis dan pendapat para ulama.
Hukum Sahur Setelah Adzan Subuh karena Kesiangan yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Dikutip dari buku Tuntunan Puasa Menurut Al-Quran dan Sunah karya Alik Al Adhim, (2019) makan sahur adalah adalah makan yang dilakukan menjelang fajar dan diniatkan untuk menguatkan diri dalam menjalankan ibadah puasa.
Rasulullah Saw, sangat menganjurkan untuk makan terlebih dahulu sebelum menjalankan ibadah puasa. Hal tersebut bisa dilihat pada hadis berikut ini.
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَصُومَ فَلْيَتَسَحَّرْ بِشَىْءٍ
Artinya: "Barangsiapa ingin berpuasa, maka hendaklah dia bersahur," (HR Ahmad).
ADVERTISEMENT
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً
Artinya: "Makan sahurlah kalian karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat berkah." (HR Bukhari).
Waktu sahur dimulai dari tengah malam hingga terbitnya fajar atau saat masuk waktu salat Subuh. Waktu ini ditandai dengan munculnya cahaya putih yang melintang di ufuk timur yang menandakan bahwa waktu untuk makan dan minum telah usai dan waktunya untuk berpuasa.
Salah satu masalah yang sering terjadi ketika sahur adalah ada yang terlambat. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum sahur setelah adzan subuh karena kesiangan? Jawaban dari pertanyaan ini harus merujuk pada Al-Quran, hadis, dan tentunya pendapat ulama.
Berdasarkan pendapat banyak ulama menjelaskan bahwa ketika sudah memasuki waktu subuh dan masih makan, maka harus menghentikan kegiatan tersebut. Setelah itu bisa melanjutkan untuk berpuasa.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut bisa didasarkan pada dua hadis yaitu dari Al-Bukhari berikut ini untuk mempertegas terkait dengan hukum makan sahur setelah adzan subuh.
لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ أَوْ أَحَدًا مِنْكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ مِنْ سَحُوْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ أو يُنَادِيْ بِلَيْلٍ لِيَرْجِعَ قَائِمُكُمْ وَلِيُنَبِّهَ نَائِمُكُمْ.
Artinya: “Jangan sampai azan Bilal menghentikan sahur kalian. Karena ia azan di malam hari untuk mengistirahatkan orang-orang setelah qiyamullail, dan membangunkan orang yang tidur.” (HR. Al-Bukhari)
أنَّ بِلَالًا كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: كُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابنُ أُمِّ مَكْتُوْمٍ، فّإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ.
Artinya: “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan di waktu malam, lalu Rasulullah bersabda: Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum azan. Karena dia tidak mengumandangkannya kecuali setelah fajar terbit.” (HR. Al-Bukhari)
ADVERTISEMENT
Jadi kesimpulannya, hukum sahur setelah adzan Subuh adalah tidak diperbolehkan karena sudah memasuki waktu untuk berpuasa. (WWN)