Konten dari Pengguna

Hukum Silaturahmi dengan Lawan Jenis dalam Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
22 April 2023 18:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum silaturahmi dengan lawan jenis. (Foto: Start Digital | Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum silaturahmi dengan lawan jenis. (Foto: Start Digital | Unsplash.com)
ADVERTISEMENT
Silaturahmi merupakan kegiatan yang sangat dianjurkan. Pasalnya, dengan bersilaturahmi kita dapat mempererat tali persaudaraan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, apa hukum silaturahmi dengan lawan jenis?
ADVERTISEMENT

Penjelasan Hukum Silaturahmi dengan Lawan Jenis

Ilustrasi hukum silaturahmi dengan lawan jenis. (Foto: Stefano Intintoli | Unsplash.com)
Apakah kamu tahu apa yang dimaksud dengan silaturahmi? Dikutip dari buku dengan judul 5 Langkah Jitu Munajat Magnet Rezeki karya el-Bantanie (2013), silaturahmi terdiri atas dua kata, yaitu shilat, yang berarti hubungan, menyambung; dan rahim, yang berarti kasih sayang.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa silaturahmi merupakan kegiatan untuk menyambung hubungan kasih sayang. Islam merupakan agama yang penuh dengan kasih sayang. Maka itu, tak dipungkiri bahwa merajut tali silaturahmi merupakan anjuran dalam agama Islam.
Salah satu hadis yang berkaitan dengan silaturahmi diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Lantas, apa hukum silaturahmi? Terdapat beberapa pendapat mengenai silaturahmi. Sebagian ulama mengatakan bahwa silaturahmi hukumnya wajib jika dilakukan kepada kerabat mahram.
ADVERTISEMENT
Namun, Imam Nawawi dalam Syarah Muslim halaman 16/113 lebih mengunggulkan pendapat yang mengatakan jika silaturahmi kepada kerabat yang mahram dan bukan mahram adalah wajib.
Lalu, apakah hukum silaturahmi dengan lawan jenis? Secara umum, silaturahmi dengan yang bukan kerabat adalah sunnah. Hal itu dengan catatan silaturahmi tidak boleh berlawanan dengan hukum syariah Islam.
Sementara silaturahmi dengan lawan jenis yang bukan kerabat boleh dilakukan. Tetapi harus memenuhi syarat, seperti aman dari fitnah dan tidak boleh berduaan.

Manfaat Silaturahmi

Meski hukum silaturahmi dengan bukan kerabat adalah sunnah, namun memiliki banyak manfaat. Apa saja manfaatnya?

1. Melapangkan Rezeki

Salah satu manfaat dari menjalin silaturahmi adalah melapangkan rezeki. Hal ini sesuai dengan hadis rasulullah SAW sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

2. Menghibur Kerabat

Menjalin tali silaturahmi juga bisa menghibur dan juga membantu kerabat yang sedang dalam kesulitan.

3. Tanda Ketaatan Pada Allah SWT

Manfaat menjalin silaturahmi selanjutnya adalah sebagai tanda ketaatan kepada Allah SWT. Pasalnya, bersilaturahmi dengan kerabat merupakan anjuran untuk agama Islam. Selain itu, dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW menyatakan bahwa umat muslim yang menyambung tali silaturahmi adalah orang yang beriman kepada hari akhir.
Itu tadi adalah penjelasan mengenai hukum silaturahmi dengan lawan jenis dalam Islam. Perlu diingat bahwa jika menjalin silaturahmi dengan lawan jenis tidak boleh berdua dan juga harus aman dari segala fitnah. (FAR)