Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Sulam Alis dalam Islam beserta Dalilnya
6 April 2023 17:57 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagaimana hukum sulam alis dalam Islam? Seperti yang diketahui, manusia diciptakan dengan berbagai jenis bentuk alis, baik itu tebal, sedang, tipis, lurus, melengkung, dan lain sebagainya. Namun rupanya tidak sedikit orang yang merasa tidak puas dengan tampilan alis yang dimilinya, sehingga memilih untuk melakukan sulam alis.
ADVERTISEMENT
Dalam ajaran Islam, manusia tidak diperkenankan untuk mengubah bentuk tubuh. Lalu, bagaimana dengan mengubah bentuk alis? Simak penjelasan selengkapnya di artikel ini.
Hukum Sulam Alis dalam Islam
Hukum sulam alis dalam Islam sebaiknya tidak diabaikan bagi umat Muslim terutama kaum wanita. Dalam sulam alis, terdapat aktivitas mencabut, mencukur, dan menyulam alis.
Sementara itu, dalam buku Tuhan, Sejauh Mana Aku Harus Menunggu? Aku Lelah oleh Darti Rahmah (2022), Allah menciptakan manusia dengan bentuk terbaik versi dirinya. Hal ini juga diperkuat dengan ayat berikut:
"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya." (QS. At Tiin ayat 4).
Dengan begitu, maka bisa dipahami bahwa Allah SWT menciptakan makhluk-Nya sesuai porsi yang tepat. Segala sesuatu yang ada pada badan ini sesungguhnya sudah diatur dengan bentuk sebaik mungkin.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, ada pula hadist yang membahas tentang mengubah bentuk ciptaan Allah SWT. Hadist tersebut memiliki makna:
Dari Ibrahim bin Alqomah dari Abdillah Ra, “Allah melaknat wanita yang memasang tato, orang yang meminta ditato, yang menghilangkan rambut dari wajahnya, yang meminta dihilangkan rambut wajahnya dan yang mengikir giginya untuk memperindah dan mengubah ciptaan Allah” (HR. Muslim).
Melalui hadist tersebut, dapat diketahui bahwa Allah SWT membenci dan bahkan melaknat manusia yang berusaha memperindah atau mengubah bentuk tubuhnya.
Adapun praktik sulam alis tergolong ke dalam kategori mentato. Kegiatan ini juga termasuk praktik oleh pelaku pencukur rambut wajah.
Namun, apabila seorang wanita memiliki kumis dan jenggot yang tumbuh di wajahnya, maka diperkenankan atau bahkan disunahkan untuk mencukurnya.
ADVERTISEMENT
Lain halnya dengan praktik sulam alis yang cenderung menyerupai tato. Pelaksanaannya pun cenderung menyakitkan dan dapat mengubah ciptaan Allah. Inilah alasan mengapa sulam alis dilarang dalam agama Islam.
Baca juga: (Mengenal Hukum Tato dalam Islam, Boleh atau Tidak? )
Jadi, dapat dipastikan bahwa hukum sulam alis dalam Islam adalah haram. Hal ini mengacu pada pendapat jumhur ulama’ sekaligus Al-Qur’an dan hadist. Jadi, sebaiknya umat Muslim menghindari kegiatan sulam alis agar tidak mendapatkan laknat dari Allah SWT. (DLA)