Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Hukum Suntik KB saat Puasa menurut Islam
13 Maret 2024 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi Hukum Suntik KB saat Puasa menurut Islam. Sumber: afif ramdhasuma/unsplash](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hrtwbzn2w7vkw7e8d4fr13b0.jpg)
ADVERTISEMENT
Puasa adalah meniadakan makan, minum, dan sebagainya dengan sengaja. Dalam beribadah puasa, terkadang ada keadaan yang dipertanyakan oleh umat Islam, seperti mengenai hukum suntik KB saat puasa.
ADVERTISEMENT
Suntik adalah memasukkan cairan obat ke dalam tubuh dengan menggunakan jarum yang ditusukkan ke kulit. Melakukan suntik saat berpuasa tentu menjadi pertanyaan bagi sebagian umat Islam.
Hukum Suntik KB saat Puasa
Pendapat ulama fikih madzhab Syafi'i dalam kitab Kifayah al-Akhyar membuat kategori bahwa sesuatu yang masuk ke tubuh dapat membatalkan puasa jika terjadi salah satu dari dua hal.
Pertama, sesuatu atau benda yang masuk melalui bagian tubuh yang berlubang (manfadz maftuh,) yaitu hidung, telinga, mulut, anus, vagina, dan penis.
Semua benda atau dalam bahasa Arab disebut 'ain (sesuatu yang kasat mata) jika masuk melalui lubang-lubang yang disebutkan tadi, maka dapat membatalkan puasa.
Berbeda dengan sesuatu yang tidak kasat mata, misalnya bau parfum atau bau masakan, apabila masuk ke anggota tubuh melalui hidung. Hal tersebut tidak membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT
Kedua, benda masuk ke perut (jauf) meski bukan melalui anggota berlubang, seperti jarum yang ditusuk ke tangan atau dada. Dalam hal ini, infus atau memasukkan cairan ke dalam usus (huqnah syarajiyyah) dapat membatalkan puasa karena masuk ke dalam perut.
Begitu pula dengan transfusi darah (haqnu ad-dima) karena inti dari kedua contoh tersebut adalah memperkuat tubuh sebagaimana sifat makanan.
Lantas, bagaimana dengan suntik KB? Mengutip buku Berislam di Era Milenial, Khoirul Anwar (2022), hukum suntik KB saat puasa diperbolehkan, yakni tidak membatalkan puasa.
Suntik KB tidak membatalkan karena cairan obat yang dimasukkan bukan melalui anggota tubuh yang berlubang, juga tidak masuk ke dalam perut (jauf) dan tentunya tidak mengandung zat makanan. Cairan obat juga masuk melalui urat atau pembuluh darah (vena).
ADVERTISEMENT
Hal ini dapat disamakan dengan orang yang melakukan mandi di siang hari saat bulan Ramadan. Meski badan terasa segar karena ada air yang masuk melalui pori-pori, tetapi tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Hukum Membatalkan Puasa karena Tidak Kuat
Itulah uraian penjelasan singkat mengenai hukum suntik KB saat puasa. Semoga informasi memperjelas dan membuat umat Islam semakin yakin dalam beribadah puasa Ramadan. (ARD)