Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Thrifting dalam Islam, Boleh atau Tidak Menurut Ulama?
17 April 2023 18:57 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Thrifting adalah kegiatan yang sering dilakukan masyarakat. Biasanya, mereka melakukannya demi mendapatkan pakaian murah dengan kualitas terbaik. Lantas, bagaimana hukum thrifting dalam Islam?
ADVERTISEMENT
Ayo simak ulasan selengkapnya di bawah ini untuk menjawab hal tersebut sehingga kamu tidak salah saat berbelanja.
Hukum Thrifting dalam Islam
Dikutip dari buku Mahasiswa Bicara Isu Budaya: dari Saminisme di Jawa hingga Rasisme dalam Sepak Bola oleh Muhammad Rifqi, dkk (2021:101), bagi anak muda, thrifting ini dikenal sebagai kegiatan membeli atau berbelanja barang bekas yang mana barang bekas tersebut mempunyai harga yang jauh lebih murah dan tidak biasa seperti di pasaran.
Memang aktivitas thrifting ini sudah dikenal sejak dulu. Namun baru beberapa tahun ke belakang inilah aktivitas ini menjadi viral bahkan terbilang keren bagi banyak orang. Namun, bagaimana hukum thrifing dalam Islam?
Selama ini masyarakat mengkhawatirkan hukumnya karena tidak tahu asal baju tersebut dari mana. Jadi, mereka tidak tahu apakah baju yang akan dibeli najis atau tidak. Namun menurut ulama, selama kita tidak mengetahui secara langsung bagaimana baju tersebut digunakan dahulu, maka ia terbilang suci.
ADVERTISEMENT
Jadi, hukum thrifting adalah diperbolehkan dalam Islam. Namun sebaiknya kita tetap mencucinya dahulu untuk menghilangkan kotoran yang didapat selama baju tersebut dijual. Kotoran tersebut bisa membuat kulit iritasi jika tidak dibersihkan dulu.
Baca juga: Tips Memilih Baju Ketika Thrifting
Hukum bagi Pemilik Bisnis Thrifting dalam Islam
Tak hanya berpengaruh terhadap pembelinya saja, bisnis thrifting juga berpengaruh terhadap penjualnya. Sama seperti hukum membeli barang dalam kegiatan thrifting, hukum menjualnya pun diperbolehkan dalam agama Islam.
Namun perlu diperhatikan bahwa ada peraturan pemerintah yang melarang impor baju bekas. Hal ini disebabkan baju-baju tersebut bisa mematikan industri garmen di dalam negeri.
Sebagai umat Muslim yang baik, maka sebaiknya kita juga mematuhi peraturan pemerintah tersebut sekalipun tidak ada larangan dalam agama Islam. Jadi, berhati-hatilah dalam membuka bisnis thrifting agar tidak melanggarnya dan merugikan orang lain
ADVERTISEMENT
Itulah ulasan singkat mengenai hukum thrifting dalam Islam. Semoga bisa menjadi panduanmu saat kamu berbelanja. (LOV)