Konten dari Pengguna

Hukum Tidak Membayar Hutang Puasa Ramadan

Berita Terkini
Penulis kumparan
13 Maret 2024 18:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum tidak membayar hutang puasa, sumber: unsplash/HasanAlmasi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum tidak membayar hutang puasa, sumber: unsplash/HasanAlmasi
ADVERTISEMENT
Hukum tidak membayar hutang puasa Ramadan adalah berdosa. Biasanya, orang yang harus membayar hutang puasa adalah mereka yang meninggalkan puasa karena alasan tertentu.
ADVERTISEMENT
Misalnya, seperti datang bulan, nifas, menyusui, sakit, dan lain sebagainya. Memahami hukumnya tidak membayar hutang puasa sangat penting untuk dijadikan pedoman dalam beribadah.

Golongan Orang yang Wajib Membayar Hutang Puasa

Ilustrasi Hukum tidak membayar hutang puasa, sumber: unsplash/MufidMajnun
Mengutip buku M. Quraish Shihab Menjawab oleh M. Quraish Shihab (2008), hukum tidak membayar hutang puasa Ramadan adalah haram. Sebab, puasa adalah ibadah yang bersifat wajib.
Islam telah memberikan keringanan yang sangat banyak kepada kaum muslim. Salah satunya yaitu diperbolehkan untuk mengganti puasa di hari lainnya sebelum memasuki waktu ini.
Haid merupakan salah satu alasan seseorang harus mengganti puasanya. Hal ini sudah menjadi kodrat wanita, sehingga tidak heran jika puasanya tidak genap sampai 30 hari.
Oleh karena itu, wanita muslim yang tidak bisa berpuasa karena halangan (uzur) tertentu dikenakan kewajiban mengganti puasa tersebut pada hari lain sebelum bulan Ramadan yang berikutnya tiba.
ADVERTISEMENT
Orang yang tidak berpuasa karena alasan kesehatan, baik itu berusia lanjut atau orang yang hamil dan menyusui hyga boleh tidak berpuasa. Tidak hanya itu, orang yang tengah dalam perjalanan juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa, lalu meng-qadha-nya saat di luar safar.

Hukum Tidak Membayar Hutang Puasa

Ilustrasi Hukum tidak membayar hutang puasa, sumber: unsplash/MufidMajnun
Terkadang, seseorang lupa membayar utang puasanya hingga Ramadhan berikutnya sudah tiba kembali. Jika berpedoman pada ilmu fiqih, qadha merupakan proses melakukan suatu ibadah di luar waktu yang sudah ditentukan oleh syariat Islam.
Saat puasa yang ditinggalkan belum dibayar hingga tiba Ramadhan tahun berikutnya, maka hukumnya haram atau berdosa. Apalagi, jika dilakukan dengan sengaja.
Orang yang tidak mengganti puasa hingga Ramadhan di tahun berikutnya wajib mengganti puasa dan membayar fidyah. Besarannya adalah satu mud beras dikalikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
ADVERTISEMENT
Satu mud setara dengan 543 gram menurut ukuran Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah bahan makanan pokok. Adapun menurut ukuran Hanafiyah, satu mud setarw dengan 815,39 gram bahan makanan pokok.
Jadi hukum tidak membayar hutang puasa Ramadan adalah berdosa. Oleh karena itu, setiap muslim perlu mengganti puasa yang ditinggalkan sebelum datang bulan Ramadan yang berikutnya. (DLA)