Hukum Zakat Fitrah Anak Dibayarkan Orang Tua

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di bulan Ramadan, selain melaksanakan ibadah wajib berpuasa, ibadah wajib lainnya yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat Islam, bahkan bagi yang tidak berpuasa adalah membayar zakat fitrah. Dalam suatu keluarga muslim, zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tuanya, khususnya dibayarkan oleh Ayah, sebagai wali dari anak tersebut.
Zakat Fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap umat Islam, yaitu laki-laki dan perempuan, anak-anak (termasuk bayi baru lahir di akhir bulan Ramadan), remaja, muda, dewasa serta lansia (lanjut usia).
Zakat tersebut bisa dibayarkan di awal bulan Ramadan sampai menjelang pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri, 1 Syawal.
Zakat Fitrah Anak Dibayarkan oleh Siapa?
Pelaksanaan zakat fitrah dilaksanakan satu tahun sekali di bulan Ramadan, dan masih ada umat muslim yang belum paham atau kebingungan siapa saja yang harus membayar zakat dan berapa yang harus dibayarkan, termasuk yang masih belum memahami adalah zakat fitrah anak dibayarkan oleh siapa?
Sebelum mengulas tentang zakat fitrah anak, perlu diketahui tentang pembayar zakat siapa saja.
Dalam hukum Islam sebagaimana dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (baznas.go.id), sesuai Ibnu Umar ra;
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Ada pun syarat Zakat Fitrah, yaitu:
Setiap jiwa yang beragama Islam
Hidup pada saat bulan Ramadan
Memiliki atau berkelebihan rezeki atau kebutuhan pokok
Zakat adalah beras 3,5 liter per jiwa atau makanan pokok seberat 2,5 kg
Apabila diuangkan, nilai beras itu sebesar Rp40000
Dari penjelasan tentang setiap jiwa yang beragam Islam wajib membayar zakat fitrah, maka hukum zakat fitrah anak dibayarkan oleh orang tua. Sedangkan bagi anak-anak yang orang tuanya berpisah atau bercerai, maka tanggungjawab pembayaran zakat fitrah dari anak tersebut adalah sang ayah yang wajib membayarkan.
Untuk anak yang tidak memiliki ayah atau ayahnya tidak sanggup membiayai maka zakat fitrah anak dibayarkan oleh ibunya, tentunya jika ibu berkelebihan rezeki.
Baca Juga: Orang yang Bertanggung Jawab untuk Membayar Zakat Fitrah dalam Satu Keluarga
Orang tua, Ayah atau pun Ibu wajib menunaikan zakat fitrah anaknya, karena itu merupakan bagian dari tanggungjawab orang tua kepada anaknya dan tentunya sesuai dengan hukum atau ajaran Islam yang wajib dipahami umat muslim.(IJS)
