Hukum Ziarah Kubur dan Adabnya yang Sesuai dengan Sunnah Nabi

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ziarah kubur merupakan sebuah kegiatan mengunjungi makam untuk mendoakan orang yang sudah meninggal. Maka dari itu, banyak orang menanyakan perihal hukum ziarah kubur dan bagaimana adabnya yang sesuai dengan ajaran Nabi.
Dalam Islam, memang setiap perbuatan atau kegiatan harus selalu merujuk pada apa yang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw. Hal ini disebabkan Nabi Muhammad Saw. merupakan suri tauladan bagi umat Islam.
Hukum Ziarah Kubur dan Adabnya
Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah https://muhammadiyah.or.id, ziarah kubur sebenarnya pada masa awal Islam sempat dilarang. Namun seiring dengan berjalannya waktu, hukum ziarah kubur adalah boleh.
Ziarah kubur diperbolehkan karena merupakan salah satu kegiatan yang bisa memberikan banyak manfaat untuk manusia. Salah satunya adalah memberikan peringatan mengenai kematian yang pasti akan datang kepada setiap makhluk hidup.
Hal tersebut terlihat dalam hadis berikut ini:
عن بُرَيْدَةَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِى زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَة. [رواه مسلم وابو داود والترمذي وابن حبان والحاكم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Buraidah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur bundanya. Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat”.” [HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Hakim]
Selain itu, juga dijelaskan dalam hadis lain yang mengatakan bahwa ziarah kubur boleh dilakukan. Berikut adalah hadisnya.
عن أبي هريرة قال قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى تَعَالَى عَلَى أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى فَاسْتَأْذَنْتُ أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِى فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ بِالْمَوْتِ. [رواه الجماعة]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Aku memohon izin kepada Tuhanku agar aku diperkenankan memohonkan ampun bagi ibuku, maka tidak diizinkan. Lalu aku memohon izin untuk berziarah ke kuburnya, maka diizinkannya. Oleh karena itu ziarahlah ke kubur, sebab hal itu dapat mengingatkan mati”.” [HR. Jama’ah]
Pada saat melakukan ziarah kubur ada beberapa hal yang perlu diperhatikan atau adab dari ziarah kubur itu sendiri. Berikut adalah beberapa di antaranya:
Berwudhu sebelum melakukan kegiatan ziarah kubur dengan tujuan untuk mensucikan diri.
Mengucapkan salam pada saat memasuki area pemakaman karena merupakan bagian dari sunnah Nabi Muhammad Saw.
Merenungkan kematian karena hal tersebut merupakan bagian dari manfaat adanya ziarah kubur.
Baca juga: Jalani Ramadan dengan Semangat Terus Jadi Baik bersama kumparan
Demikian adalah pembahasan mengenai hukum ziarah kubur dalam ajaran Islam yang diperbolehkan. Ada beberapa adab pada saat melakukan ziarah kubur yang harus diperhatikan umat Islam. (WWN)
