Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Hukuman bagi Orang yang Berzina dan Jenis-Jenisnya
25 Mei 2023 18:31 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Zina adalah istilah yang digunakan dalam agama Islam untuk merujuk pada perbuatan seksual di luar perkawinan yang sah antara seorang pria dan seorang wanita. Dalam Islam, zina dianggap sebagai dosa besar dan dihukum secara keras. Apakah hukuman bagi orang yang berzina penting untuk diketahui.
ADVERTISEMENT
Hukum terkait zina dalam Islam bervariasi di berbagai negara dan yurisdiksi. Namun, dalam negara-negara yang menerapkan hukum syariah, zina dapat dikenakan hukuman berat, termasuk hukuman cambuk atau bahkan hukuman mati.
Apakah Hukuman Bagi Orang yang Berzina?
Sebagai salah satu dosa besar sebaiknya untuk dihindari. Apakah hukuman bagi orang yang berzina? Simak penjelasan lengkapnya di ulasan berikut ini.
Dkutip dari buku Fikih Sunnah - Jilid 4 karya Sayyid Sabiq (2015: 299), Dalam ajaran Islam, zina dianggap sebagai pelanggaran terhadap perintah agama dan nilai-nilai moral. Islam menganjurkan hubungan seksual yang hanya terjadi dalam ikatan perkawinan yang sah sebagai cara untuk menjaga kesucian dan keutuhan keluarga serta mencegah kerusakan sosial.
Allah SWT bahkan mengaitkan dosa zina dengan dosa besar lainnya, yakni syirik dan pembunuhan. Firman-Nya: “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Allah, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada Hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertobat” (QS al-Furqan: 68-70).
ADVERTISEMENT
Di dunia, pelaku zina layak mendapat hukuman berupa hukum cambuk 100 kali (bagi yang belum pernah menikah) (QS an-Nur: 2) dan diasingkan selama setahun (HR al-Bukhari). Adapun pezina yang sudah menikah atau belum pernah menikah tetapi sering berzina dikenai hukum rajam (dilempari dengan batu) sampai mati.
Diriwayatkan, saat Rasulullah SAW berada di masjid, datanglah seorang pria menghadap beliau dan melapor, “Ya Rasulullah, aku telah berzina.” Mendengar pengakuan itu Rasulullah SAW berpaling dari dia sehingga pria itu mengulangi pengakuannya sampai empat kali. Kemudian Rasulullah bertanya, “Apakah engkau gila?” Pria itu menjawab, “Tidak.” Rasulullah bertanya lagi, “Apakah kamu orang muhshan?” Pria itu menjawab, “Ya.” Lalu Rasulullah SAW memerintahkan kepada para sahabat, “Bawalah dia pergi dan rajamlah.” (HR al-Bukhari).
ADVERTISEMENT
Jenis-Jenis Zina
Dalam Islam terdapat beberapa jenis zina yang perlu diketahui umat Muslim. Berikut jenis-jenis zina:
1. Zina Al-Lamam
Zina Al-Lamam, yakni perbuatan keji yang berkaitan dengan panca indera. Hal ini dijelaskan dalam riwayat Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:
“Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan.” (HR. Muslim)
Zina Al-Lamam ini dibagi lagi menjadi beberapa jenis yaitu:
ADVERTISEMENT
2. Zina Muhsan
Jenis zina ini terjadi karena melakukan hubungan intim yang bukan mahramnya. Hal ini tertuang dalam ayat dan hadis terkait larangan berzina dalam pernikahan:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal: 27)
3. Zina Gairu Muhsan
Zina Gairu Muhsan adalah zina yang dilakukan bagi seseorang yang belum terikat dalam pernikahan. Banyak pasangan yang belum menikah mendapat godaan dan hawa nafsu yang tinggi.
Demikian penjelasan mengenai hukuman bagi orang yang melakukan zina beserta jenis-jenisnya. Sebagai umat Muslim sepatutnya untuk menghindari apa yang telah menjadi larangan-Nya. (Umi)
ADVERTISEMENT