Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukuman bagi Pelaku Zina Ghairu Muhsan dalam Islam
6 Maret 2024 18:17 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Zina adalah perbuatan yang dilarang oleh agama Islam. Lantas, bagaimana hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan yang merupakan janda atau duda?
ADVERTISEMENT
Perzinaan adalah perbuatan keji dan merupakan dosa besar yang diancam dengan hukuman cambuk dan rajam. Ditinjau dari segi pelakunya, maka perzinaan dapat diklasifikasikan menjadi dua, yakni zina muhsan dan zina ghairu muhsan.
Bagaimana Hukuman bagi Pelaku Zina Ghairu Muhsan yang Merupakan Janda atau Duda?
Mengutip buku Jangan Dekati Zina, Hafidz Muftisany (2021), zina merupakan perbuatan yang keji dan dapat menimbulkan kemudharatan. Secara tegas Allah Swt. telah melarangnya di dalam Alquran dan Rasulullah melalui haditsnya.
Firman Allah Swt. dalam Alquran Surat An-Nur ayat 2:
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِىۡ فَاجۡلِدُوۡا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا مِائَةَ جَلۡدَةٍ ۖ وَّلَا تَاۡخُذۡكُمۡ بِهِمَا رَاۡفَةٌ فِىۡ دِيۡنِ اللّٰهِ اِنۡ كُنۡتُمۡ تُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِۚ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآٮِٕفَةٌ مِّنَ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ
ADVERTISEMENT
Azzaaniyatu wazzaanii fajliduu kulla waahidim minhumaa mi'ata jaldatinw wa laa taakhuzkum bihimaa raafatun fii diinil laahi in kuntum tu'minuuna billaahi wal Yawmil Aakhiri wal yashhad 'azaabahumaa taaa'ifatum minal mu'miniin
Berdasarkan Surat An-Nur ayat 2 di atas, dapat disimpukan bahwa zina adalah setiap persetubuhan yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah, bukan karena syubhat, dan bukan pula karena pemilikan (budak).
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan yang merupakan janda atau duda? Pelaku zina ghairu muhsan akan dihukum dengan hukuman cambuk atau dera.
Zina Ghairu Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang belum berkeluarga atau janda/duda. Hukuman untuk zina ghairu muhsan ini ada dua macam, yaitu:
Itulah uraian jawaban dari pertanyaan bagaimana hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan yang merupakan janda atau duda. Semoga umat muslim dari perbuatan dosa yang keji dan dosa besar ini. (ARD)
ADVERTISEMENT