Hukuman bagi Pelaku Zina Ghairu Muhsan dalam Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Zina adalah perbuatan yang dilarang oleh agama Islam. Lantas, bagaimana hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan yang merupakan janda atau duda?
Perzinaan adalah perbuatan keji dan merupakan dosa besar yang diancam dengan hukuman cambuk dan rajam. Ditinjau dari segi pelakunya, maka perzinaan dapat diklasifikasikan menjadi dua, yakni zina muhsan dan zina ghairu muhsan.
Bagaimana Hukuman bagi Pelaku Zina Ghairu Muhsan yang Merupakan Janda atau Duda?
Mengutip buku Jangan Dekati Zina, Hafidz Muftisany (2021), zina merupakan perbuatan yang keji dan dapat menimbulkan kemudharatan. Secara tegas Allah Swt. telah melarangnya di dalam Alquran dan Rasulullah melalui haditsnya.
Firman Allah Swt. dalam Alquran Surat An-Nur ayat 2:
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِىۡ فَاجۡلِدُوۡا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا مِائَةَ جَلۡدَةٍ ۖ وَّلَا تَاۡخُذۡكُمۡ بِهِمَا رَاۡفَةٌ فِىۡ دِيۡنِ اللّٰهِ اِنۡ كُنۡتُمۡ تُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِۚ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآٮِٕفَةٌ مِّنَ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ
Azzaaniyatu wazzaanii fajliduu kulla waahidim minhumaa mi'ata jaldatinw wa laa taakhuzkum bihimaa raafatun fii diinil laahi in kuntum tu'minuuna billaahi wal Yawmil Aakhiri wal yashhad 'azaabahumaa taaa'ifatum minal mu'miniin
Artinya: Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
Berdasarkan Surat An-Nur ayat 2 di atas, dapat disimpukan bahwa zina adalah setiap persetubuhan yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah, bukan karena syubhat, dan bukan pula karena pemilikan (budak).
Zina ditinjau dari segi pelakunya, maka perzinaan dapat diklasifikasikan menjadi dua, yakni zina muhsan dan zina ghairu muhsan. Bagi pelaku zina muhsan (sudah menikah), maka ia dibebani hukum rajam atau dilempari batu sampai mati.
Lantas, bagaimana hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan yang merupakan janda atau duda? Pelaku zina ghairu muhsan akan dihukum dengan hukuman cambuk atau dera.
Zina Ghairu Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang belum berkeluarga atau janda/duda. Hukuman untuk zina ghairu muhsan ini ada dua macam, yaitu:
Dera seratus kali.
Pengasingan selama satu tahun. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukuman pengasingan. Ada ulama yang mengharuskan pengasingan dan ada pula ulama yang berpendapat tidak perlu ada pengasingan.
Baca Juga: Sumber Dalil yang Menjelaskan Hukuman Rajam bagi Pelaku Zina Muhsan
Itulah uraian jawaban dari pertanyaan bagaimana hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan yang merupakan janda atau duda. Semoga umat muslim dari perbuatan dosa yang keji dan dosa besar ini. (ARD)
