Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Info Libur Imlek 2023 dan Cuti Bersama
21 Januari 2023 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SKB 3 Menteri tentang Libur Imlek 2023 dan Cuti Bersama
Sebenarnya, memajukan atau mengundurkan tanggal merah jika kebetulan bertepatan dengan hari Minggu atau Sabtu (jika 5 hari kerja) sudah biasa dilakukan oleh manajemen perusahaan swasta besar dan perusahaan asing. Untuk pegawai negeri (PNS) dan instansi yang berhubungan dengan pelayanan publik harus berdasarkan keputusan pemerintah agar tidak menimbulkan kekacauan massal.
Di Indonesia, cuti bersama merupakan keputusan bersama 3 menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Untuk libur Imlek 2023 telah diputuskan melalui Keputusan Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, No 3 Tahun 2022 dan Nomor 2 Tahun 2022 dari masing-masing menteri tersebut.
SKB 3 Menteri tentang libur Imlek 2023 dan cuti bersama berisi tentang keputusan bahwa libur Imlek 2023 jatuh pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023. Sedangkan hari Senin tangal 23 Januari 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama. Isi lengkap SKB 3 menteri tersebut bisa diakses melalui laman www.kemenkopmk.go.id.
ADVERTISEMENT
Peringatan Imlek di Indonesia
Imlek pertama kali diakui dan diperingati secara resmi pada masa Presiden Soekarno berdasarkan Penetapan Pemerintah No.2/OEM/1946 tentang hari-hari raya umat beragama. Namun pada masa Presiden Soeharto, perayaan Imlek hanya boleh dilakukan di lingkungan keluarga atau etnis melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.14/1967 tertanggal 6 Desember 1967 tentang pembatasan agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina.
Imlek kembali diakui dan diperingati secara resmi pada masa Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), ditandai dengan Keppres No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967 pada tanggal 17 Januari 2000.
Seperti perayaan hari libur nasional lainnya, pada peringatan Imlek juga diwarnai dengan mudik dan liburan keluarga. Apalagi dalam peringatan Imlek 2023 kali ini terdapat cuti bersama sehingga libur akhir pekan menjadi lebih panjang. Dengan mencermati info libur Imlek 2023 ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik. (LUS)
ADVERTISEMENT