Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Informasi Biaya Balik Nama Mobil 2025
22 April 2025 19:47 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Biaya balik nama mobil 2025 perlu diketahui oleh pemilik kendaraan roda empat. Terutama bagi masyarakat yang baru saja membeli mobil second.
ADVERTISEMENT
Balik nama penting untuk dilakukan. Dengan prosedur tersebut, maka legalitas dan dokumen kepemilikan akan tercatat atas nama pemilik kendaraan yang sah.
Biaya Balik Nama Mobil 2025 Terbaru
Masyarakat yang membeli mobil bekas biasanya ingin melakukan balik nama. Proses balik nama tersebut tentunya akan dikenakan BBNKB. Dikutip dari buku Pengantar Perpajakan, Wirananda, et al. (2024:158), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pungutan yang ditetapkan pada saat terjadi perubahan kepemilikan, untuk kendaraan baru maupun bekas, yang diatur oleh pemerintah provinsi.
Namun, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, mulai 5 Januari 2025 lalu, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sehingga, masyarakat yang belum melakukan balik nama tidak perlu menunggu pemutihan.
ADVERTISEMENT
BBNKB tersebut saat ini hanya berlaku bagi kendaraan baru. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pada pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa “BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB.”
Meski telah dibebaskan dari BBNKB, masyarakat tetap dikenakan sejumlah biaya untuk mengurus balik nama mobil bekas. Berikut beberapa biaya balik nama mobil 2025 yang perlu diketahui pemilik kendaraan bekas.
ADVERTISEMENT
Khusus bagi kendaraan bekas yang terdaftar di wilayah berbeda harus melakukan proses mutasi. Proses mutasi tersebut juga akan dikenakan biaya. Biaya penerbitan surat mutasi untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp250.000.
Itu tadi adalah biaya balik nama mobil 2025. Meski mobil bekas telah dibebaskan dari BBNKB, masyarakat perlu menyiapkan dana untuk mengurus dokumen balik nama yang lain. (FAR)