Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Informasi Biaya Ganti Plat Motor 2025 dan Biaya-Biaya Lainnya
7 April 2025 18:54 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Informasi biaya ganti plat motor 2025 perlu diketahui oleh pengendara sepeda motor agar tidak terlambat megganti plat motor. Dalam mengganti plat motor terdapat biaya administrasi yang harus dibayarkan pemilik motor.
ADVERTISEMENT
Selain mengganti plat motor, pemilik motor juga harus melakukan perpanjangan STNK secara berkala, yaitu setiap 5 tahun. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam memperpanjang STNK dan mengganti plat nomor kendaraan.
Informasi Biaya Ganti Plat Motor 2025 dan Biaya Administrasi Lainnya
Menurut Buku Pintar Mengurus Surat dan Dokumen Kendaraan Bermotor oleh Henry S. Siswosoediro (2009: 6), plat motor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berisi data mengenai kode wilayah pendaftaran, nomor pendaftaran kendaraan bermotor, dan masa berlaku.
Masa berlaku plat nomor adalah 5 tahun, seperti halnya STNK sehingga dikenal sebagai Pajak 5 Tahunan. Menurut website samsatsleman.jogjaprov.go.id, pembayaran pajak 5 tahunan adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor bersamaan dengan penggantian STNK dan plat nomor kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Dalam mengganti plat nomor motor, ada sejumlah biaya administrasi yang perlu diperhatikan pemilik motor. Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya ganti plat motor 2025 dan biaya lainnya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Itulah informasi mengenai biaya ganti plat motor 2025, yaitu Rp60.000 untuk kendaraan roda dua. Biaya ganti plat nomor dan biaya lainnya perlu diperhatikan oleh pemilik kendaraan. Batas waktu penggantian plat nomor dan perpanjangan STNK juga perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah. (IND)