Informasi Honor PPS Pilkada 2024

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Informasi honor PPS Pilkada 2024 perlu diketahui masyarakat yang berencana mendaftar menjadi PPS Pilkada. PPS atau Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu pada tingkat desa atau kelurahan.
PPS termasuk dalam panitia ad hoc penyelenggaraan pemilihan umum. Informasi mengenai honor PPS banyak dicari menjelang pemilihan umum 2024.
Honor PPS Pilkada 2024
Mengutip buku Pengantar Hukum Tata Negara, Dian Aries Mujiburohman (2017: 186), Pemilu atau Pemilihan Umum adalah salah satu cara pengisian jabatan untuk memilih wakil-wakil rakyat dalam suatu negara secara demokratis. Pada tahun 2024, selain Pemilihan Presiden dan Legislatif, Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) juga akan diadakan. Pemilu di Indonesia diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Tugas KPPS Pemilu 2024, Ini Besaran Gajinya!
Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU membentuk sejumlah panitia ad hoc. Salah satunya adalah PPS (Petugas Pemungutan Suara). Menurut pasal 11, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Indonesia Nomor 3 Tahun 2018, PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
Selanjutnya, dalam pasal 12 dijelaskan bahwa PPS dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
Anggota PPS berjumlah 3 orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Susunan keanggotaan PPS terdiri atas:
1 (satu) orang ketua merangkap anggota.
2 (dua) orang anggota.
Mengutip website kpu.go.id, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui pengajuan anggaran yang diajukan oleh KPU untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panita Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pmeilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Informasi honor PPS Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
1. Ketua KPPS
Pemilu 2019: Rp900.000
Pemilu 2020: Rp1.200.000
Pemilu 2024: Rp1.500.000
2. Anggota KPPS
Pemilu 2019: Rp800.000
Pemilu 2020: Rp1.150.000
Pemilu 2024: Rp. 1300.000
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa honor PPS Pilkada 2024 adalah Rp1.500.000 untuk Ketua PPS dan Rp1.300.000 untuk anggota PPS. Demikian informasi honor PPS Pilkada 2024. Semoga informasi ini bermanfaat. (IND)
